Tito Karnavian Persilakan Aceh Gugat ke PTUN Terkait 4 Pulau di Singkil Diambil Sumatra Utara
Penyerahan tersebut karena keempat pulau tersebut lebih dekat ke Sumatera Utara karena berada di dekat Tapanuli Tengah
TRIBUN TANGERANG.COM, BANDA ACEH- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempersilakan Pemerintah Aceh untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan batas wilayah.
Diketahui empat pulau di Aceh Singkil–Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek kini masuk-ke dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
Penyerahan tersebut karena keempat pulau tersebut lebih dekat ke Sumatera Utara karena berada di dekat Tapanuli Tengah.
Keempat pulau itu secara gegrafis lebih dekat ke Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Tito, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2026).
"Kami memahami kalau ada pihak yang tidak puas. Tapi kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke PTUN. Silakan saja," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan pribadi, melainkan hanya ingin menyelesaikan masalah batas wilayah secara objektif dan legal.
Baca juga: Kemendagri Injak-injak Marwah dan Martabat orang Aceh karena Serahkan 4 Pulau di Singkil ke Sumut
Keempat pulau yang dimaksud, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek, kini tidak lagi bagian dari Provinsi Aceh, melainkan masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Dikatakan Tito, persoalan ini memiliki sejarah panjang dan melibatkan banyak pihak serta instansi sejak awal konflik itu muncul pada 1928.
"Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga," ujarnya.
Tito menegaskan bahwa persoalan batas wilayah bukan hanya terjadi antara Aceh dan Sumut. Saat ini terdapat ratusan kasus serupa di seluruh Indonesia.
Dari sekitar 70 ribu desa di Indonesia, kata Tito, baru sekitar seribu desa yang batas wilayahnya benar-benar telah selesai secara hukum.
Ia menjelaskan bahwa penyelesaian batas wilayah sangat penting karena menyangkut kepastian hukum, penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), tata ruang, dan perencanaan pembangunan.
Jika batas tidak jelas, kata Tito, pembangunan di wilayah sengketa bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau satu wilayah membangun, padahal status lahannya masuk dalam sengketa, itu bisa jadi masalah hukum. Batas wilayah harus ada kejelasan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi ke depannya," katanya.
Terkait dengan empat pulau yang disengketakan, Tito menjelaskan bahwa batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah sudah diteliti oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat, sehingga pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara.
Dikatakan Tito, Keputusan itu yang kemudian dituangkan dalam Kepmendagri tahun 2022 dan ditegaskan kembali pada April 2025.
"Keputusan ini sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak," katanya. Namun, batas lautnya masih belum menemui titik temu. Karena tidak ada kesepakatan, kata Tito, kewenangan pengambilan keputusan diserahkan kepada pemerintah pusat. Ia juga menambahkan bahwa penegasan nama wilayah sudah dilakukan, namun proses penyelesaian batas wilayah secara keseluruhan masih berjalan.(ant)
Poin-poin Pernyataan Mendagri
- Pemerintah pusat terbuka menerima gugatan hukum terkait penetapan batas wilayah Aceh-Sumatera Utara, termasuk ke PTUN, jika ada pihak yang tidak puas.
- Pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan pribadi, hanya ingin menyelesaikan masalah batas wilayah secara objektif dan legal.
- Penetapan batas wilayah penting untuk kepastian hukum, penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), tata ruang, dan perencanaan pembangunan.
- Wilayah sengketa yang dibangun tanpa kejelasan batas dapat menjadi temuan BPK dan menimbulkan masalah hukum serta administrasi.
- Batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah telah diteliti oleh BIG, TNI AL, dan Topografi AD, menyimpulkan empat pulau masuk wilayah Sumut
- Karena tidak ada kesepakatan batas laut, kewenangan pengambilan keputusan diserahkan kepada pemerintah pusat.
Tawarkan Pengelolaan Bersama
Mendagri Tito Karnavian juga mengatakan, pihaknya mendukung keempat pulau itu dikelola secara kolaboratif oleh dua pihak.
"Kita doakan antara kedua gubernur bisa mendapatkan solusi yang terbaik. Kalau bisa kelola bersama, why not?" kata Tito di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Tito menuturkan pemerintah pusat telah menetapkan empat pulau itu masuk wilayah Sumut berdasarkan batas daratnya.
Hal ini juga telah disepakati pemda-pemda di wilayah yang bersangkutan.
"Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 Pemda, Aceh maupun Sumatera Utara," kata Tito.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Mendagri Tito Dorong Penguatan Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Program 3 Juta Rumah, Mendagri Minta Pemda dan Pengembang Sosialisasi Pembebasan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Luncurkan Serentak 80.000 Kopdeskel Merah Putih |
![]() |
---|
Pengurus APKASI Baru Dikukuhkan, Mendagri Tito Minta Bupati Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Mendagri Harap Pemda, TP PKK, dan Posyandu Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.