SPMB 2025
Pendaftaran SPMB Banten 2025 Resmi Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran SPMB Banten 2025 untuk jenjang SMA dan SMK telah dibuka secara online melalui laman resmi https://spmb.bantenprov.go.id,
Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar atau bekerja.
TAHAP PENDAFTARAN
Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB) SMA dan SMK dilakukan dalam 1 (satu) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pendaftaran Calon Murid ke SMA dan SMK dilaksanakan secara daring, jika mengalami kendala secara daring dapat langsung datang ke satuan pendidikan yang dituju untuk dibantu oleh panitia SPMB di tingkat satuan pendidikan;
2. Pendaftaran Calon Murid ke SKH dilaksanakan secara luring dengan langsung datang ke satuan pendidikan yang dituju;
3. Calon murid hanya dapat memilih salah satu jenjang SMA Negeri, SMK Negeri atau SKH Negeri;
4. Calon murid dapat memilih pilihan kedua pada Satuan Pendidikan yang mengikuti Program Sekolah Gratis;
5. Calon murid jenjang SMA Negeri hanya bisa memilih 1 (satu) jalur pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB);
6. Calon murid jenjang SMK Negeri dapat memilih 2 (dua) Konsentrasi Keahlian dalam satu Satuan Pendidikan;
7. Calon murid dapat merubah pemilihan jenjang dan jalur pendaftaran setelah mengajukan surat permohonan pembatalan pendaftaran sebelumnya selama waktu pendaftaran ke sekolah yang dituju dalam pendaftaran awal;
8. Pengajuan pembatalan pendaftaran dibatasi hanya 3 kali selama waktu pendaftaran.
PERSYARATAN UMUM
Persyaratan dan kelengkapan administasi SPMB yang harus dipenuhi oleh calon murid SMA adalah:
1. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah SMP atau bentuk lain yang sederajat atau surat keterangan lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat;
2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
| Kepala SD Negeri Ciledug Barat Terancam Dicopot bila Terbukti Jual Paksa Seragam Sekolah |
|
|---|
| Kepala SDN Ciledug Barat Diduga Lakukan Pungli, Dindikbud Tangsel Ambil Tindakan Tegas |
|
|---|
| Kepsek SDN Ciledug Barat Disebut Suruh Siswa Pindah Sekolah bila Tak Bisa Beli Seragam Rp 1,1 Juta |
|
|---|
| Penjual Pempek di Tangsel Tak Sanggup Bayar Seragam Rp 1,1 Juta, 2 Anak Terancam Tak Sekolah |
|
|---|
| Andra Soni Buka Suara soal Kisruh SPMB di Tangerang, Dorong Sekolah Swasta Gratis sebagai Solusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/SPMB-2025-908373.jpg)