Pembunuhan di Pondok Ranji

Curhatan Pilu Perempuan Korban Pembunuhan di Ciputat Timur ke Tetangga Sebelum Tewas Dibunuh Suami

RK disebut tewas setelah di tangan suami sendiri. Pelaku disebut membunuh korban dengan cara melukai leher korban menggunakan pisau

Editor: Joseph Wesly
(HO/Polda Metro Jaya)
SUAMI GOROK ISTRI - Pria inisial JN (36) ditangkap polisi atas tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya, RK (25) di rumah kontrakan Jalan Rusa IV, RT 003/004, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Senin (16/6/2025) malam. Sebelum tewas RK pernah curhat ke tetangga tentang perangai suami. (HO/Polda Metro Jaya) 

"Dia bilang juga silahkan bunuh saya atau borgol saya," tuturnya.

Rahman yang kaget mendengar pengakuan itu, langsung melapor ke Ketua RT setempat dan peristiwa ini langsung dilaporkan pada polisi.

Korban kemudian ditemukan sudah dalam kondisi terbaring di lantai. 

"Ada bercak darah di tembok samping kepala korban dan tubuh korban tertutup selimut," jelasnya.

Cara lapor bila alami atau temukan kasus KDRT

Sementara itu, kasus KDRT perlu menjadi perhatian bersama bagi seluruh pihak.

Penting bagi Anda mengetahui cara untuk melapor apabila mengalami atau menemukan kasus KDRT di lingkungan setempat.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebutkan, ada beragam faktor pemicu terjadinya KDRT.

Diantaranya mulai dari faktor ekonomi, hingga komunikasi dan masalah sosial lainnya dalam rumah tangga yang juga kerap memicu berbagai jenis kekerasan lainnya hingga berdampak signifikan terhadap kondisi kesehatan baik fisik, psikis, serta kesejahteraan korban. 

Bahkan beberapa kasus terjadi, KDRT mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Kementerian PPPA sendiri, telah memiliki kanal pengaduan layanan SAPA 129 yang dapat diakses 24 jam melalui WhatsApp 08111129129 atau Hotline 129 atau 021129.

Layanan ini memiliki standar perlindungan khusus perempuan dan anak, antara lain meliputi:

Layanan Penerimaan Aduan
Layanan Pengelolaan Kasus
Layanan Penjangkauan Korban
Layanan Pendampingan Korban
Layanan Mediasi
Layanan Penempatan Korban di tempat aman

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved