Bantuan Subsidi Upah

5 Syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Rp 600 Ribu Masuk Rekening, Tidak Repot Daftar Manual

Ternyata pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran manual. Proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu pendaftaran manual

Editor: Joseph Wesly
pexels
5 SYARAT DAPAT BSU- Ilustrasi uang BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. Berikut 5 syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Rp 600 Ribu Masuk Rekening (pexels) 

TRIBUN TANGERANG.COM- Bantuan Subsidi Upah (BSU) segera masuk ke rekening pekerja yang berhak berdasarkan peraturan yang ada.

Pekerja akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 600 ribu.

Namun tidak semua pekerja akan mendapatkan BSU dari pemerintah.

Alasannya BSU sengaja diberikan kepada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

Bantuan ini diberikan demi membantu perekonomian  pekerja yang memiliki gaji kecil.

Dana BSU memiliki besaran Rp 300 ribu. Jumlah Rp 600 ribu tersebut adalah akumulasi untuk dua bulan.

Lantas apakah perlu mendafar manual untuk mendapatkan BSU dan APA aja syarat untuk mendapatkan BSU? 

Ternyata pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran manual. Proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu pendaftaran manual. 

Hal itu disampaikan Kemnaker melalui akun Instagram resminya pada Selasa (17/6/2025).

Kemnaker menyebutkan bahwa pekerja yang memenuhi syarat tidak perlu melakukan pendaftaran apa pun. 

Baca juga: 4 Solusi BSU 2025 Lolos Verifikasi tapi Situs bsu.kemnaker.go.id Belum Bisa Diakses

“Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi, nggak perlu daftar apa pun, Rekanaker!” tulis @kemnaker. 

Siapa yang berhak menerima BSU 2025? Bantuan subsidi upah tahun ini ditujukan bagi pekerja dan buruh yang memenuhi sejumlah kriteria. 

Berdasarkan regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU 2025 harus memenuhi syarat berikut: 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK yang valid. 
     
  2. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai upah minimum wilayah (UMP/UMK) masing-masing. 
  4. Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau BPUM.
  5. Memiliki rekening bank aktif. Jika tidak memiliki rekening, pencairan akan dilakukan melalui Kantor Pos. 

Program BSU 2025 ditargetkan menyasar sekitar 17,3 juta pekerja, termasuk guru honorer, dengan total anggaran mencapai Rp 10,72 triliun. 

Baca juga: 3 Cara Cek Saldo BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 yang Sudah Masuk Rekening dan Alasan Tidak Menerima

Setiap penerima akan mendapatkan Rp 600.000, yang diberikan dalam bentuk Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, dibayarkan sekaligus. 

Masih tahap verifikasi, kapan BSU cair? 

Meski belum ada tanggal pasti pencairan, Kemnaker menyebut saat ini proses verifikasi dan pencocokan data penerima masih berlangsung. 

Proses ini dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga penyalur seperti bank Himbara serta PT Pos Indonesia. 

Jika proses ini selesai tanpa kendala, dana BSU 2025 diperkirakan akan mulai dicairkan pada akhir Juni hingga awal Juli 2025. 

Sampai Rabu (18/6/2025) pukul 12.00 WIB, laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id masih menampilkan pesan “BSU 2025 Segera Hadir!”  

Cara cek status penerima BSU 

Pekerja yang ingin mengetahui status penerima BSU 2025 dapat memeriksanya melalui tiga kanal resmi berikut: 

-Portal Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id) Daftar atau login akun. 

Masuk ke menu BSU.

Ini Panduan lewat Website dan Aplikasi Cek status: Terdaftar, Ditetapkan, atau Tersalurkan. 

-Situs BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id) Masukkan NIK dan data diri. Sistem akan menampilkan status verifikasi seperti Data Diverifikasi, Lolos, atau Dana Tersalurkan. 

-Aplikasi JMO atau Pospay Login menggunakan data pribadi. Pilih menu “Cek BSU”. Status sama seperti di portal Kemnaker. 

Pastikan data diperbarui Agar bantuan bisa diterima tanpa kendala, Kemnaker mengingatkan pekerja untuk memastikan semua data mereka sudah sesuai. 

Perusahaan atau HRD juga diminta untuk melaporkan data upah dan nomor rekening karyawan secara benar ke BPJS Ketenagakerjaan. 

“Pastikan data kamu sudah diperbarui di BPJS Ketenagakerjaan dan sesuai ketentuan. Penyaluran BSU hanya dilakukan berdasarkan data yang masuk dan valid," tulis Kemnaker. 

Pencairan BSU 2025 tidak membutuhkan proses pendaftaran. Semua data calon penerima sepenuhnya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, yang telah melalui proses seleksi dan verifikasi. 

Pekerja dan buruh disarankan terus memantau informasi resmi melalui situs kemnaker.go.id dan akun Instagram @kemnaker untuk mengetahui jadwal pencairan dan informasi lanjutan seputar Bantuan Subsidi Upah 2025.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved