SPMB 2025
Permudah Akses SPMB SMP Negeri Tangsel 2025, Posko Aduan Didirikan di SMPN 11 Tangsel
Operasional posko dimulai 24 Juni hingga 9 Juli 2025. Silakan datang jika ada yang memerlukan bantuan atau penjelasan soal pendaftaran
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka layanan posko aduan yang berlokasi di SMPN 11 untuk memastikan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) tahun ajaran 2025/2026.
Posko ini dibuat khusus bagi calon peserta didik maupun orang tua yang menemui kendala dalam proses pendaftaran online, termasuk kesulitan akses aplikasi atau pertanyaan terkait tahapan seleksi.
Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Deden Deni, menjelaskan bahwa layanan ini dijalankan oleh tim khusus berjumlah lima orang yang siap melayani dari pagi hingga sore hari, sesuai jam kerja.
“Operasional posko dimulai 24 Juni hingga 9 Juli 2025. Silakan datang jika ada yang memerlukan bantuan atau penjelasan soal pendaftaran,” kata Deden saat dikonfirmasi Selasa (24/6/2025).
Deden mengatakan, keberadaan posko ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Tangsel untuk menghadirkan layanan pendidikan yang inklusif dan ramah terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia berharap keberadaan posko ini dapat memperlancar jalannya SPMB dan memberikan kejelasan informasi bagi seluruh calon siswa.
Baca juga: Mulai Dibuka Hari Ini, Ini Tahapan dan Kuota Pendaftaran SPMB SMP Negeri di Tangsel
Seperti diketahui, Dindikbud membuka kuota sebanyak 9.000 siswa baru yang akan diterima di 24 SMP Negeri yang tersebar di Kota Tangsel.
Proses pendaftaran dibagi dalam tiga tahap:
Tahap I: Jalur domisili (kuota 40 persen)
Baca juga: Cara Daftar SPMB SMP Negeri Tangsel 2025 Jalur Domisili: Isi Data Pribadi hingga Verifikasi Berkas
Tahap II: Jalur mutasi (5 % ) dan prestasi (25 % )
Tahap III: Jalur afirmasi dan disabilitas (masing-masing 30 % )
Lebih lanjut, Deden menambahkan bahwa proses yang dilakukan sepenuhnya secara daring ini memiliki batas waktu ketat.
Oleh karena itu, para orang tua dan siswa diminta untuk tidak menunda proses pendaftaran demi menghindari kendala teknis atau administratif. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Kepala SD Negeri Ciledug Barat Terancam Dicopot bila Terbukti Jual Paksa Seragam Sekolah |
![]() |
---|
Kepala SDN Ciledug Barat Diduga Lakukan Pungli, Dindikbud Tangsel Ambil Tindakan Tegas |
![]() |
---|
Kepsek SDN Ciledug Barat Disebut Suruh Siswa Pindah Sekolah bila Tak Bisa Beli Seragam Rp 1,1 Juta |
![]() |
---|
Penjual Pempek di Tangsel Tak Sanggup Bayar Seragam Rp 1,1 Juta, 2 Anak Terancam Tak Sekolah |
![]() |
---|
Andra Soni Buka Suara soal Kisruh SPMB di Tangerang, Dorong Sekolah Swasta Gratis sebagai Solusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.