Senin, 4 Mei 2026

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, KPU: Serentak Bikin Kerja Ekstra

Mochammad Afifuddin merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang meminta pemilu nasional dan daerah digelar terpisah.

Tayang:
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan Jateng menjadi salah satu lokasi rawan konflik karena terjadinya persaingan yang ketat antara pasangan calon kepala daerah. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang meminta pemilu nasional dan daerah digelar terpisah.

Afifuddin mengaku, skema pemilu serentak membuat penyelenggara harus bekerja ekstra.

"Memang tahapan yang beririsan, bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra," kata Afif kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

Meski begitu, Afif tetap menghormati putusan MK. 

Afif mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut.

"Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut," imbuhnya. 

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemilu nasional (Pileg dan Pilpres) dan pemilu daerah atau pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak lagi digelar serentak. Ke depan, kedua pemilu tersebut akan dijadwalkan terpisah atau dua tahap dengan jeda waktu maksimal dua tahun enam bulan.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

MK menyatakan pelaksanaan seluruh jenis pemilu dalam satu waktu menimbulkan berbagai persoalan teknis, beban kerja, dan berisiko menurunkan kualitas demokrasi.

“Terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Dengan putusan ini, pemilu nasional akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI. Sementara itu, pemilu lokal meliputi pemilihan kepala daerah seperti gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya, dan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

MK menilai ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, jika dimaknai sebagai keharusan menggelar seluruh pemilu pada waktu yang bersamaan.

Norma hukum terkait teknis pelaksanaan pemilu, menurut MK, wajib disesuaikan dengan penafsiran baru ini.

Pemerintah, penyelenggara pemilu, dan legislatif diminta segera menyiapkan regulasi teknis dan kalender pemilu yang menyesuaikan dua tahap penyelenggaraan tersebut. (m32) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved