MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, KPU: Serentak Bikin Kerja Ekstra
Mochammad Afifuddin merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang meminta pemilu nasional dan daerah digelar terpisah.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang meminta pemilu nasional dan daerah digelar terpisah.
Afifuddin mengaku, skema pemilu serentak membuat penyelenggara harus bekerja ekstra.
"Memang tahapan yang beririsan, bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra," kata Afif kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Meski begitu, Afif tetap menghormati putusan MK.
Afif mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut.
"Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut," imbuhnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemilu nasional (Pileg dan Pilpres) dan pemilu daerah atau pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak lagi digelar serentak. Ke depan, kedua pemilu tersebut akan dijadwalkan terpisah atau dua tahap dengan jeda waktu maksimal dua tahun enam bulan.
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
MK menyatakan pelaksanaan seluruh jenis pemilu dalam satu waktu menimbulkan berbagai persoalan teknis, beban kerja, dan berisiko menurunkan kualitas demokrasi.
“Terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Dengan putusan ini, pemilu nasional akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI. Sementara itu, pemilu lokal meliputi pemilihan kepala daerah seperti gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya, dan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
MK menilai ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, jika dimaknai sebagai keharusan menggelar seluruh pemilu pada waktu yang bersamaan.
Norma hukum terkait teknis pelaksanaan pemilu, menurut MK, wajib disesuaikan dengan penafsiran baru ini.
Pemerintah, penyelenggara pemilu, dan legislatif diminta segera menyiapkan regulasi teknis dan kalender pemilu yang menyesuaikan dua tahap penyelenggaraan tersebut. (m32)
| KPU Solo Klarifikasi dan Beberkan Fakta Baru Soal Ijazah Jokowi Dimusnahkan |
|
|---|
| Hakim Kaget KPU Surakarta Akui Arsip Dokumen Jokowi Sudah Dimusnahkan |
|
|---|
| Profil Mochammad Afifuddin, Ketua KPU yang Kena Sanksi DKPP Buntut Pakai Rp 90 M untuk Jet Pribadi |
|
|---|
| Ekspresi Roy Suryo Cs Usai Dapat Fotocopy Legalisir Ijazah Jokowi Tahun 2014 dari KPU RI |
|
|---|
| Roy Suryo Ungkap Perbedaan Salinan Ijazah Jokowi, Bakal ke KPU Solo untuk Cek Keaslian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Sebut-Wilayah-Jawa-Tengah-dan-Papua-Titik-Rawan-Konflik-Pilkada.jpg)