Sabtu, 30 Mei 2026

Polisi Palak Pemotor

Aiptu Rudi Hartono Masih Tertawa Lepas setelah Disuruh Guling-guling dan Ditahan usai Palak Pemotor

Aiptu Rudi Hartono adalah anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Medan. Aksi yang dilakukan Aiptu Rudi Hartono beberapa waktu lalu

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
(Dok Polrestabes Medan/Tangkap Layar Tribun Medan TV)
AIPTU RUDI DITAHAN- Aiptu Rudi Hartono dihukum berguling di aspal Polrestabes Medan pasca videonya memalak pengendara sepeda motor perempuan sebesar Rp 100.000 viral di media sosial pada Rabu (25/6/2025). Kini Aiput Rudi ditahan dan terancam demosi ke luar daerah. (Dok Polrestabes Medan/Tangkap Layar Tribun Medan TV) 

Selanjutnya, Aiptu Rudi meminta uang sebesar Rp100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.

Kombes Ferry menuturkan, apa yang dilakukan Rudi merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.

Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar Rp100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.

"Tindakan dari Aiptu Rudi Hartono adalah penyalahgunaan wewenang, ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak diberikan sanksi tilang," ujar Ferry.

Tindakan yang dilakukan oleh Aiptu Rudi Hartono ini sempat viral di media sosial.

Ia tampak mengambil uang tunai sebesar Rp100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dalam dompetnya.

Sanksi yang Menanti

Kasi Propam Polrestabes Medan AKP Suharmono mengatakan, tindakan Aiptu Rudi Hartono melanggar kode etik profesi Polri.

Berdasarkan pengakuannya, pelanggaran baru dilakukannya sekali ini.

Akibat tindakannya, Rudi akan dikurung selama 30 hari ke depan dan menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, Aiptu Rudi terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat serta dipindahkan ke Polres daerah luar Kota Medan.

"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari ke depan."

"Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, patsus dan demosi keluar daerah," ucap Suharmono.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved