Polisi Palak Pemotor

Aiptu Rudi Hartono Masih Tertawa Lepas setelah Disuruh Guling-guling dan Ditahan usai Palak Pemotor

Aiptu Rudi Hartono adalah anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Medan. Aksi yang dilakukan Aiptu Rudi Hartono beberapa waktu lalu

Editor: Joseph Wesly
(Dok Polrestabes Medan/Tangkap Layar Tribun Medan TV)
AIPTU RUDI DITAHAN- Aiptu Rudi Hartono dihukum berguling di aspal Polrestabes Medan pasca videonya memalak pengendara sepeda motor perempuan sebesar Rp 100.000 viral di media sosial pada Rabu (25/6/2025). Kini Aiput Rudi ditahan dan terancam demosi ke luar daerah. (Dok Polrestabes Medan/Tangkap Layar Tribun Medan TV) 

TRIBUN TANGERANG.COM, MEDAN- Bobrok mungkin kata yang tepat untuk menggambarkan perilaku Aiptu Rudi Hartono.

Aiptu Rudi Hartono adalah anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Medan.

Aksi yang dilakukan Aiptu Rudi Hartono beberapa waktu lalu viral di media sosial.

Aksinya mencoret nama kepolisian khususnya Satuan Lalu Lintas Polretabes Medan.

Diketahui Aiptu Rudi Hartono melakukan pungutan liar kepada seorang pengendara sepeda motor perempuan.

Bukannya memberikan peringatan sebagai seorang Polantas, Aiptu Rudi justru memalak wanita tersebut.

Dia meminta sejumlah uang dari wanita tersebut dan mempersilahkannya pergi begitu saja alih-alih melakukan penegakan hukum berupa tilang.

Aksinya tersebut sontak viral di media sosial. Video direspons netizen se-Indonesia.

Akibat aksinya tersebut Aiptu Rudi mendapatkan hukuman dari atasannya di Porestabes Medan.

Kronologi

Polantas Aiptu Rudi bukanya menjadi pengayom masyarakat justru menjadi momok bagi pengendara sepeda motor.

Aksinya memalak pengendara sepeda motor peremuan viral di media sosial.

Berdasarkan rekaman video Aiptu Rudi awalnya mengejar dan memberhentikan wanita pengendara Honda Beat BK 4388 AIK karena melawan arah

Keduanya tampak saling mengobrol

Bukannya ditilang, pengendara motor wanita tersebut dipalak Aiptu Rudi Rp 100 ribu 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved