Bantuan Subsidi Upah

Penjelasan Menaker dan Menkeu Soal Kapan Jadwal BSU Ketenagakerjaan 2025 Tahap II Dicairkan

Sedangkan sebanyak 4,5 juta pekerja lainnya belum kebagian BSU yang dikirim lewat bank Himbara milik masing-masing pekerja

Editor: Joseph Wesly
Shutterstock
PENCAIRAN BSU TAHAP II- Ilustrasi uang BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 tahap II. Berikut penjelasan Kemenaker dan Kemenkeu soal kapan BSU Ketenagakerjaan tahap II untuk 4,5 juta pekerja dicairkan. (pexels) 

Pemerintah sudah mencairkan Bantuan Subdisi Upah (BSU) hari ini, Selasa (24/6/2025).

BSU langsung ditransfer ke rekening Himbara masing-masing pekerja.

Bila Tribunners belum mendapati saldu BSU masuk ke rekening bisa jadi BSU tersebut terhambat masuk karena 

Demi kelancaran dan ketepatan pencairan, penting memastikan bahwa data pekerja, terutama nomor rekening sudah akurat dan cocok dengan yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Ada tiga penyebab Utama pencairan dana BSU 2025 terhambat, kata Oni Marbun, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaa.

1, Nama Tidak Sesuai

Pertama, ketidaksesuaian nama rekening bank dengan nama peserta calon penerima BSU.

"Nama rekening di bank Himbara atau BSI tidak sesuai dengan nama peserta calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan," ujar Oni saat dihubungi, Senin (16/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

2. Nomor rekening tidak aktif

Kedua, nomor rekening yang tidak aktif.

3. Nomor rekening tidak valid

Ketiga, nomor rekening yang diberikan salah atau tidak valid.

"Kami minta seluruh perusahaan dan pekerja mengecek ulang data rekening. HRD bisa memastikan data valid melalui kanal Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP)," lanjutnya.

Cara HRD Memperbarui Data Rekening Pekerja

Pembaruan data rekening pekerja harus dilakukan oleh pihak perusahaan atau HRD melalui kanal resmi SIPP BPJS Ketenagakerjaan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved