SPMB 2025

Simak Cara Daftar Ulang SPMB Banten 2025 untuk SMA/SMK: Jadwal, Syarat, dan Tahapan MPLS

Setelah hasil seleksi penerimaan siswa baru (SPMB) Banten 2025 telah diumumkan pada pada 30 Juni 2025, peserta yang lolos untuk segera daftar ulang.

Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
SPMB KAB.TANGERANG - Server pendaftaran online Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat sekolah menengah pertama di situs https://spmb.tangerangkab.go.id/ mengalami gangguan, Selasa (17/5/2025). Akibatnya sejumlah wali murid di Kabupaten Tangerang, Banten, mengalami kesulitan dalam mengakses situs tersebut untuk mendaftarkan sekolah anak-anak mereka. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)  

TRIBUNTANGERANG.COM - Setelah hasil seleksi penerimaan siswa baru (SPMB) Banten 2025 telah diumumkan pada pada 30 Juni 2025, peserta yang lolos untuk segera melakukan daftar ulang.

Jadwal daftar ulang SPMB Banten untuk jenjang SMA maupun SMK dilaksanakan pada 1 Juli 2025 hingga 4 Juli 2025.

Pastikan orang tua maupun para peserta yang lolos SPMB Banten 2025 mengetahui tata cara daftar ulang yang telah ditetapkan pihak penyelenggara.

Sebab, proses daftar ulang memiliki batas waktu, jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon murid yang telah diterima tidak mendaftarkan ulang maka dianggap mengundurkan diri.

Dinas Pendidikan Banten telah merilis beberapa poin yang harus diperhatikan oleh peserta yang lolos SPMB 2025 untuk jenjang SMA dan SMK di Banten 2025.

1. Wajib lakukan daftar ulang sesuai waktu yang telah ditentukan.

2. Apabila lewat batas waktu yang telah ditetapkan, calon murid yang sudah diterima tak kunjung mendaftarkan ulang bakal dianggap mengundurkan diri.

3. Kuota calon murid bakal diisi sesuai urutan selanjutnya di jalur tersebut sampai memenuhi.

4. Perlihatkan dokumen asli, kartu pendaftaran asli, tanda lulus seleksi yang dikeluarkan oleh Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB).

5. Perhatian situs resmi dari satuan pendidikan yang didaftar untuk mengetahui proses daftar ulang lebih lengkap.

Persyaratan daftar ulang bagi calon murid yang dinyatakan diterima dengan menunjukkan:

a. Dokumen asli;

b. Kartu pendaftaran asli;

b. Bukti tanda lulus seleksi yang dikeluarkan oleh sistem Sistem Penerimaan Murid baru (SPMB); dan

c. Dokumen lainnya yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved