Sekda Tangsel Minta OPD Laporkan Konsultan ke Inspektorat Usai Temuan BPK

Bambang Noertjahjo, menegaskan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib melaporkan penggunaan jasa konsultan kepada Inspektorat.

Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico
PPPK TANGSEL - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo siap untuk mengikuti program retret,(TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico).   

TRIBUNTANGERANG.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, menegaskan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib melaporkan penggunaan jasa konsultan kepada Inspektorat.

Imbauan ini disampaikan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidaktertiban belanja konsultasi oleh empat OPD dalam laporan keuangan Pemkot Tangsel tahun anggaran 2024.

"Nah, untuk memitigasi kondisi ini ke depannya, kami meminta setiap OPD yang memiliki kegiatan dengan konsultan agar terlebih dahulu menginformasikannya ke Inspektorat,” ujar Bambang saat ditemui di Kantor DPRD Kota Tangsel, Jumat (5/7/2025).

Bambang mengakui, hingga kini Pemkot Tangsel belum memiliki perangkat atau sistem (tools) yang mampu mengontrol kinerja konsultan secara menyeluruh dalam setiap proyek pemerintah.

“Jadi, memang kita belum memiliki tools untuk mengontrol apakah seorang konsultan melaksanakan kegiatan sesuai batasan atau justru melewati batas,” jelasnya.

Menurut Bambang, kondisi ini menjadi perhatian BPK, dan dalam konteks pertanggungjawaban, pihak konsultan yang bersangkutan diminta membatalkan salah satu kegiatan.

 "Secara teori, ya, harus dibatalkan salah satu,” imbuhnya.

Meski begitu, ia memastikan bahwa nilai pekerjaan yang dinyatakan bermasalah, yakni sebesar Rp222.885.696,67, telah dikembalikan ke kas negara.

“Nilai tersebut sudah dikembalikan, dan proses pengembalian telah dilakukan,” ucapnya.

Bambang menambahkan, Pemkot Tangsel juga telah memberikan imbauan secara khusus dan berjenjang kepada kepala OPD yang ditemukan tidak tertib dalam belanja konsultasi.

“Sudah pasti kami minta dinas terkait agar lebih cermat. Bahkan, sudah ada surat tugas dari Wali Kota secara berjenjang hingga ke kepala dinas,” katanya.

Ia berharap, temuan serupa tidak kembali terjadi dalam pelaksanaan kegiatan tahun 2025.

“Jangan sampai kondisi yang sama di tahun 2024 ini terulang kembali pada pelaksanaan tahun 2025,” pungkasnya.

(TribunBanten.com/Ade Feri)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved