Barang Kedaluwarsa Dijual Ulang di Serpong, Oknum Anggota Satpol PP Tangsel Ikut Terlibat
Pelaku A diketahui merupakan petugas Satpol PP Tangerang Selatan, sedangkan SA karyawan swasta. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Menurut pengakuan kedua tersangka, telah melaksanakan kegiatan tersebut kurang lebih 9 bulan, sedangkan untuk omzet yang didapatkan kedua tersangka sedang didalami. Apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara a quo, masih didalami," kata Ade Safri.
Dari tangan tersangka, barang bukti yang disita yakni beberapa produk kedaluwarsa berupa popok, susu, pewangi, saus, lalu dua unit mobil truk, dan dua lembar surat jalan kendaraan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (m31)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Amarta Koleksi Interior Baru Idemu Perpaduan Budaya Lokal dan Modern |
![]() |
---|
Kondisi Perkebunan Anggrek yang Tersisa di Tangsel yang Tak Lagi Harum di "Kotanya" |
![]() |
---|
Peringati HUT Ke-80 RI, Hotel Gading Serpong Hadirkan Kuliner Khas hingga Aktivitas Kreatif |
![]() |
---|
Kemeriahan HUT ke 80 RI di Tangsel, Ada Iring-iringan Kendaraan Tempur |
![]() |
---|
Jadwal Samsat Keliling di Tangerang Sabtu 16 Agustus 2025, Berikut Daftar Lokasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.