Barang Kedaluwarsa Dijual Ulang di Serpong, Oknum Anggota Satpol PP Tangsel Ikut Terlibat

Pelaku A diketahui merupakan petugas Satpol PP Tangerang Selatan, sedangkan SA karyawan swasta. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Joko Supriyanto
Dok: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
BARANG KEDALUWARSA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus sindikat praktik penjual  produk usang. Barang yang sudah melewati batas waktu atau kedaluwarsa kembali dijual dengan modus menghapus bulan dan tahun kedaluwarsa. (Dok: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) 

"Menurut pengakuan kedua tersangka, telah melaksanakan kegiatan tersebut kurang lebih 9 bulan, sedangkan untuk omzet yang didapatkan kedua tersangka sedang didalami. Apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara a quo, masih didalami," kata Ade Safri.

Dari tangan tersangka, barang bukti yang disita yakni beberapa produk kedaluwarsa berupa popok, susu, pewangi, saus, lalu dua unit mobil truk, dan dua lembar surat jalan kendaraan. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (m31)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved