Berita Daerah
Gadis 16 Tahun di Cianjur Diduga Diperkosa 12 Orang, 10 Pelaku Sudah Ditangkap Polisi
Kasus ini terungkap setelah korban yang mengalami trauma berat melapor kepada orang tuanya, lalu disertai hasil visum resmi ke pihak berwajib.
TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang gadis 16 tahun di Cianjur, Jawa Barat, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh 12 orang pelaku. Polisi telah menangkap 10 tersangka, sementara dua lainnya masih buron.
Kasus ini terungkap setelah korban yang mengalami trauma berat melapor kepada orang tuanya, lalu disertai hasil visum resmi ke pihak berwajib.
Dikutip Tribunjabar.com, polisi telah menangkap 10 pelaku. Empat di antaranya masih berstatus sebagai pelajar dan juga di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, mereka diamankan setelah ada laporan terkait dengan dugaan kasus tindak pemerkosaan.
"Awalnya kami menerima laporan dari orangtua korban, terkait dengan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Petugas pun langsung melakulan pendalaman," kata Tono, Jumat (11/7/2025).
Hasil penyelidikan, lanjut dia, diketahui ada 12 orang terduga pelaku yang telah melakukan pemerkosaan. Namun, sejauh ini baru 10 yang diamankan.
"Dua orang pelaku hingga saat ini masih kita kejar. Informasinya kedua pelaku tersebut sedang bekerja di Jakarta," katanya.
Tono mengatakan, korban awalnya dibujuk dan diajak oleh empat pelaku pada Kamis (19/6/2025). Keesokan harinya oleh dua orang pelaku.
"Lalu sisanya pada Sabtu (21/6/2025) hingga Senin (23/6/2025) secara bergantian," katanya.
Dia mengatakan, korban semula diajak ke suatu tempat oleh empat orang pelaku dengan diiming-imimgi akan diberikan sejumlah uang serta barang.
"Korban dibawa ke kawasan wisata Puncak oleh empat orang tersangka, dan di lokasi tersebut para tersangka memperkosa korban secara bergiliran," katanya.
Dia menambahkan, para pelaku dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai dengan pasal yang dikenakan kepada para pelaku, mereka diancam hukuman penjara selama 15 tahun," katanya.
Dia menambahkan, korban anak dan 12 orang pelaku tersebut saling mengenal, karena masih satu lingkungan.
"Saat ini korban anak yang sudah putus sekolah tersebut mengalami trauma, dan masih mendapatkan pendampingan," katanya.
Korban diperkosa tidak dalam satu hari. Tono mengatakan korban diperkosa para pelaku tidak dalam satu hari.
“Perbuatan para pelaku ini tidak terjadi dalam satu waktu."
"Kejadian pertama pada 19 Juni 2025, korban diperkosa oleh empat orang pelaku," kata dia.
Keesokan harinya, pada 20 Juli 2025, korban kembali diperkosa oleh dua pelaku lain di lokasi berbeda.
Perkosaan ini terus berlanjut hingga 23 Juni 2025."
"Jumlah pelaku semuanya ada 12 orang,” ungkap Tono.
Tono menambahkan, kasus kejahatan seksual ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtua.
Ayah korban kemudian melaporkannya secara resmi ke pihak kepolisian, pada 9 Juli 2025, disertai hasil visum korban.
“Korban mengalami rasa sakit di bagian organ vital, dan saat ini kondisinya juga terguncang secara psikis,” kata dia
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Beberkan Permintaan Suap Jaksa Rp5 Miliar untuk Bebas Hukum |
![]() |
---|
Hotman Paris Murka Dengan Kepala Desa Cianaga Usai Balita Meninggal Karena Cacingan |
![]() |
---|
Penyebab Keluarga Pasien RSUD Sekayu Maki-maki Dokter Syahpri hingga Dipaksa Buka Masker |
![]() |
---|
Terbukti Kelola Judi Sabung Ayam, Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pendaki Asal Swiss Terjatuh di Gunung Rinjani, Alami Cedera Serius Saat Turun ke Segara Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.