Prostitusi Meresahkan Warga, Bangunan Liar di Atas Lahan BRIN Ditertibkan

Kami tidak akan membiarkan wilayah hukum kami menjadi sarang aktivitas maksiat yang meresahkan. Ini adalah hasil kerja sama lintas sektor

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
(shutterstock)
LOKASI PROSTITUSI- Lokasi prostitusi di lahan milik BRIN dan Sinar Mas ditertibakan. Maraknya praktik prostitusi yang berlangsung di bangunan liar di Kampung Ranca Saga, Muncul, Setu, Kota Tangerang Selatan mendorong aparat gabungan untuk melakukan penertiban. (shutterstock) 
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT- Maraknya praktik prostitusi yang berlangsung di bangunan liar di Kampung Ranca Saga, Muncul, Setu, Kota Tangerang Selatan mendorong aparat gabungan untuk melakukan penertiban. 
Hal ini dilakukan karena warga yang resah akibat aktivitas ilegal tersebut dan melaporkannya ke pihak berwenang, hingga akhirnya dilakukan pembongkaran bangunan di atas lahan milik BRIN dan Sinarmas Land.
Sebanyak 169 personel gabungan diterjunkan dalam operasi ini. Pasukan terdiri dari unsur Polsek Cisauk, Security BRIN, Security Sinarmas Land, Satpol PP, Koramil Serpong, Garnisun, dan staf Kelurahan Setu.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya menyampaikan bahwa operasi ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama menjaga ketertiban dan moral masyarakat.
“Kami tidak akan membiarkan wilayah hukum kami menjadi sarang aktivitas maksiat yang meresahkan. Ini adalah hasil kerja sama lintas sektor untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga,” tegas AKP Dhady Arsya saat dikonfirmasi, dikutip Jumat (11/7/2025).
Bangunan-bangunan liar yang dibongkar merupakan tempat yang kerap digunakan untuk aktivitas ilegal, khususnya praktik prostitusi.
“Penertiban ini bukan hanya soal pelanggaran tata ruang, tapi juga menyangkut moral dan kenyamanan sosial warga. Banyak laporan masuk dari masyarakat yang merasa terganggu, dan itu tidak bisa kami abaikan,” ujar Dhady.
Proses pembongkaran difokuskan pada bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan milik BRIN dan Sinarmas Land serta bangunan yang melebihi batas tanah pribadi.
Penertiban berlangsung lancar, tanpa perlawanan, karena mayoritas bangunan telah ditinggalkan oleh pemiliknya. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved