Ijazah Palsu

Pengacara Roy Suryo Sebut Langkah Polda Metro Naikan Laporan Jokowi ke Penyidikan Dianggap Prematur

langkah Polda Metro Jaya menaikkan status laporan Jokowi soal dugaan pencemaran nama baik ke penyidikan dianggap terlalu dini.

Editor: Joko Supriyanto
tangkapan layar/KOMPASTV
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyebut langkah Polda Metro Jaya menaikkan status laporan Jokowi soal dugaan pencemaran nama baik ke penyidikan dianggap terlalu dini.

Pasalnya saat ini gelar perkara khusus yang dilakukan Bareskrim Polri terkait pembuktian keaslian ijazah Jokowi belum rampung digelar.

Seharusnya penyidik Polda Metro Jaya menunggu terlebih dahulu hasil gelar perkara khusus oleh Bareskrim Polri sebelum menaikkan status laporan dari Jokowi menjadi penyidikan.

"Ini (menaikan status laporan Jokowi ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya) tindakan yang terlalu dini atau bahasa hukumnya prematur. Pertama, kasus pencemaran ijazah palsu ini tidak bisa dilepaskan dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sedang dilaporkan di Bareskrim Polri."

"Walaupun hanya dumas (pengaduan masyarakat), kasus di Bareskrim itu sampai hari ini belum tuntas. Terakhir, Bareskrim pada 22 Mei 2025 menyatakan menghentikan penyelidikan dugaan pidana pemalsuan ijazah Saudara Jokowi, telah dilakukan proses koreksi lewat gelar perkara khusus pada 9 Juli 2025 dan gelar itu belum ada hasilnya," kata Khozinudin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Menurut Ahmad Khozinudin,  langkah Polda Metro yang menaikkan status laporan Jokowi dari penyelidikan menjadi penyidikan dianggap aneh.

Baca juga: Dokter Tifa Sebut Dirinya Bukan Teroris, Tuding Jokowi Ingin Segera Melihatnya Masuk Penjara

Sebab, tidak mungkin laporan Jokowi telah memenuhi unsur pidana berupa dugaan pencemaran nama baik ketika di saat yang bersamaan Bareskrim Polri tengah melakukan gelar perkara khusus terkait ijazahnya.

"Nah dari situ kami kemudian muncul praduga, jangan-jangan semuanya akan dikondisikan. Pengumuman di Bareskrim nantinya hasilnya akan sama sehingga Polda berani meningkatkan penyelidikan ke penyidikan," katanya.

Ditambah, Khozinudin menginginkan agar pihak yang menyatakan ijazah Jokowi palsu atau asli bukanlah kepolisian tetapi pengadilan.

"Lagipula sikap kami sudah jelas, kami keberatan klien kami disidik dengan pasal pencemaran dan fitnah sebelum dibuktikan ijazah ini asli berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya. 

99.9 Persen Palsu

Pakar telematika Roy Suryo kembali menjadi sorotan usai mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025), untuk membeberkan hasil analisis digital forensik terkait dugaan ijazah palsu Joko Widodo.

Dalam keterangannya, Roy Suryo mengklaim bahwa ijazah Jokowi 99,9 persen palsu berdasarkan metode Error Level Analysis (ELA) dan face comparison yang menunjukkan adanya rekayasa dokumen.

"Kenapa saya bisa mengatakan 99 persen palsu? Itu nanti akan ada historisnya," ujar mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.

"Di mana pertama kali ijazah itu muncul fotokopinya itu pada saat di Fakultas Kehutanan UGM diterangkan oleh Dekan Fakultas Kehutanan waktu itu pada tanggal 24 Oktober tahun 2022," sambung dia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved