Operasi Patuh Jaya 2025
Operasi Patuh Jaya di Tangsel, Ada 45 Pelanggaran Didominasi Pengendara tanpa Helm
Ada 45 pelanggar pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2025. Jenis pelanggarannya pun berbeda-beda
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
ILUSTRASI OPERASI PATUH JAYA - Petugas saat melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2025 di Kota Tangerang. Operasi Patuh Jaya 2025 bertajuk 'Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas' akan digelar selama dua pekan ke depan. (tribuntangerang.com/Gilbert)
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG- Sebanyak 45 pelanggaran lalu lintas tercatat pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (15/7/2025).
Dari jumlah tersebut, sebagian pengendara dikenai sanksi tilang, dan sisanya mendapat teguran.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Tangsel, Iptu Hery Sulistiono, mengatakan bahwa jenis pelanggaran bervariasi, mulai dari pengendara tidak memakai helm, kendaraan tanpa kelengkapan surat, hingga pengendara di bawah umur.
“Ada 45 pelanggar pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2025. Jenis pelanggarannya pun berbeda-beda,” kata Iptu Hery saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).
Penindakan dilakukan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile terhadap 19 pengendara, terdiri dari 4 pengendara mobil dan 15 pengendara sepeda motor.
Sebanyak 17 pengendara ditindak karena tidak memakai helm berstandar SNI, dan dua pengendara melawan arus lalu lintas. Selain itu, tujuh pengendara lainnya diberikan teguran.
Sebagaimana diketahui, Operasi Patuh Jaya 2025 digelar secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
Untuk di wilayah Tangsel, operasi ini melibatkan 90 personel kepolisian.
“Utamakan keselamatan dalam berkendara. Mari bersama-sama tertib dalam berlalu lintas,” ucap Hery menghimbau warga.
Adapun, operasi ini dijalankan bertujuan untuk menekan angka pelanggaran serta mencegah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk Polres Tangsel. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.