Berita Jakarta
Pengakuan Pasangan Kumpul Kebo Buang Bayi di Cakung Jaktim, Malu Hamil di Luar Nikah
Polisi menangkap pasangan kekasih HA (29) dan FFM (20) yang nekat membuang bayi laki-laki mereka di depan rumah warga di Cakung, Jakarta Timur.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Tak butuh waktu lama, Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur bersama Polsek Cakung menangkap orangtua yang membuang bayi di depan rumah H Tohir Jalan Ujung Krawang, Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (15/7/2025) malam.
Orangtua bayi tersebut berinisial HA (perempuan 29 tahun) dan FFM (20) hanya bisa tertunduk malu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jaktim, Rabu (16/7/2025).
Alasan kedua orangtua itu membuang anaknya karena malu hasil hubungan di luar nikah.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly mengatakan, keduanya saat ini tinggal di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
HA sengaja membuang bayi di depan teras kediaman H Tohir karena pernah tinggal di lingkungan tersebut dan tahu kondisi ekonomi pemilik rumah.
"Keduanya sudah berpacaran selama dua tahun dan tinggal bareng di kost hingga hamil pada Oktober 2025 lalu. Kemudian melahirkan 7 hari lalu di rumah sakit Bekasi," ucapnya, Rabu.
Nicolas melanjutkan, usai melahirkan keduanya pulang ke kamar kost dan sepakat untuk membuang bayi.
Baca juga: Warga Cakung Temukan Bayi Laki-laki di Depan Rumah, Ada Surat Titipan dari Orangtua
HA kemudian menyarankan pacarnya FFM agar menitipkan anaknya ke H Tohir di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Senin (14/7/2025) malam.
"Alasan lain karena hubungan mereka belum diketahui oleh kedua keluarga dan secara ekonomi tidak mampu menbiayai anak tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, pasangan kumpul kebo itu membuang bayi di sana dari Cikarang, Bekasi ke Cakung, Jaktim menggunakan sepeda motor.
Pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian kedua tersangka, helm dan pakaian yang digunakan saat membuang bayi.
"Kami juga sita rekamam CCTV yang ada di sekitar lokasi, secarik kertas yang ditulis oleh kedua tersangka," imbuhnya.
Baca juga: Motif Wanita di Palmerah Jakbar Tega Buang Bayi yang Baru Dilahirkan ke Semak-semak
Keduanya dikenakan Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undanh-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Keduanya pun diancam kurungan penjara selama 5 tahun karena sudah menelantarkan dan membuang anak.
Sebelumnya, Warga Jalan Komarudin Ujung Krawang RT 06/05, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur digegerkan dengan penemuan bayi di depan salah satu rumah, Senin (14/7/2025) malam.
Demo Buruh di Jakarta Hari Ini: KRL Tanah Abang–Palmerah Berpotensi Ditutup |
![]() |
---|
TB Simatupang Macet Parah, Exit Tol Cipete-Pondok Labu Bakal Ditutup Saat Jam Sibuk |
![]() |
---|
Kecelakaan di Tol Jagorawi Libatkan 2 Kendaraan, Satu Orang Tewas |
![]() |
---|
Emak-emak jadi Korban Jambret di Pasar Palmerah Jakbar, Ini kata Polisi |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Warga MMD: Kemhan Absen Lagi, Agenda Jawaban BPN Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.