Berita Viral

Klarifikasi Dirlantas Polda Metro Jaya Soal Video Viral Polantas Minta SIM Jakarta ke Pengendara

Komarudin mengklarifikasi bahwa istilah “SIM Jakarta” yang diucapkan anggota adalah bentuk miskomunikasi.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
wartakotalive.com/RAMADHAN
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin menjelaskan, insiden bermula saat petugas patroli menghentikan kendaraan karena plat nomor yang mencurigakan. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Sebuah video viral memperlihakan seorang polisi lalu lintas menghentikan pengemudi di Tol JORR baru-baru ini tengah mendapat sorotan.

Pasalnya petugas tersebut sempat menanyakan SIM Jakarta yang justru memicu kebingungan publik. 

Dalam unggahan akun media sosial instagram @_thinksmart.id memperlihatkan seorang polantas menghentikan pengemudi mobil, kejadian ini direkam oleh pemobil.

"Kemarin, seorang istri pengemudi dihentikan polisi di jalan tol, bukan karena ngebut, bukan karena lampu mati, bukan juga karena spion copot. Tapi karena... SIM-nya bukan terbitan Jakarta.

Ya, Anda tidak salah baca. Kini, berkendara di Jakarta rupanya ada syarat baru: SIM harus punya KTP Jakarta juga, mungkin biar matching sama plat mobil?

Lebih seru lagi, alasan berikutnya lebih plot twist dari sinetron prime time: katanya data mutasi belum sinkron. Padahal mobilnya sendiri bukan kendaraan mutasi. Hmm... jangan-jangan SIM-nya juga harus lewat residensi dulu sebelum pindah?," tulis caption unggahan tersebut.

Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin Buka Suara Soal Kemacetan Parah di Jakarta Kemarin

Terkait video tersebut, kini Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi bahwa istilah tersebut hanyalah miskomunikasi, dan menegaskan bahwa SIM berlaku secara nasional.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin menjelaskan, insiden bermula saat petugas patroli menghentikan kendaraan karena plat nomor yang mencurigakan.

"Setelah didalami, ternyata itu kendaraan sudah mutasi, pindah nama, dan memang betul TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang digunakan sesuai dengan kendaraan yang sekarang setelah sebelumnya nomor tersebut terpasang di kendaraan yang lain," ujar Komarudin, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).
 
Kendati demikian, perhatian publik tertuju pada momen ketika petugas menyebut istilah "SIM Jakarta".

Komarudin mengklarifikasi bahwa istilah “SIM Jakarta” yang diucapkan anggota adalah bentuk miskomunikasi.

"(Artinya slip of the tongue?) Ya mungkin anggota, namanya mungkin penyampaian. Maksudnya itu SIM Jakarta itu bukan SIM yang diberlakukan di Jakarta," tuturnya.

"Tapi, SIM berlaku nasional, di mana pun berada. Yang dimaksud anggota adalah SIM yang dikeluarkan oleh Polri. Karena yang diberikan itu bukan SIM yang dikeluarkan oleh Polri," sambung dia.

Baca juga: Anggota PJR Polda Metro Jaya Diteriaki Polisi Goblok, Begini Reaksi Dirlantas Kombes Latif Usman

SIM tersebut diduga menyerupai SIM TNI, berwarna biru, dan bukan resmi dari Polri maupun POM TNI. 

"Kalau SIM yang dikeluarkan POM TNI, kami tahu ada fotonya, terus ada tulisan TNI. Tapi menurut anggota SIM-nya berwarna biru," kata Komarudin.

Di sisi lain, Ditlantas Polda Metro Jaya menurunkan tim untuk menelusuri identitas pengendara dan jenis SIM yang ditunjukkan. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved