Usai Dihentikan, Warga Minta Proyek Mega Ria Cikupa Ditinjau Ulang: Banyak yang Terdampak
Warga asli Cikupa itu mengaku dalam proses pembangunan tersebut pihak pengembang dinilai melakukan pengrusakan.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
"Kami ikuti sesuai prosedur. Untuk sementara karena surat sudah kami terima dan kami baca, aktivitas dihentikan mulai hari ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025).
Dedi mengatakan akan segera melengkapi perizinan, dan diharapkan rampung dalam dua pekan.
"Kami sudah lakukan langkah-langkah perizinan, sudah proses. Sudah masuk peil banjir. Ini bukan kesimpulan ya, tapi analisis saya, dengan tahapan yang sudah dilalui mungkin sekitar pekan depan sudah bisa selesai," ungkapnya.
Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ngamuk usai Tembok Rumah Warga Cikupa Dibongkar Paksa
Tak hanya belum melengkapi izin, pembangunan proyek niaga Mega Ria Cikupa yang dimotori PT Langkah Terus Jaya juga menyebabkan polemik.
Yakni pembongkaran tembok rumah warga bernama Agus Nugroho yang dilakukan pengembang secara paksa.
Pembongkaran itu dilakukan lantaran tembok rumah Agus diklaim berdiri di tanah milik Desa Cikupa yang akan dibuat pusat perniagaan.
Saat disambangi Rabu (16/7/2025), Agus Nugroho mengatakan peristiwa pembongkaran itu terjadi pada Senin (14/7/2025) sekira pukul 12.00 WIB siang.
Dia mengaku kaget lantaran saat pembongkaran, istri dan dua anaknya tengah berada di dalam rumah.
Agus yang masih berada di tempat kerja pun bergegas pulang lantaran khawatir dengan keadaan istri dan anaknya.
"Saya ditelepon. Posisi di dalam itu ada anak istri saya lagi pada makan siang. Dan pintu depan rumah saya itu ngablak. Ada motor. Nah makanya otomatis saya pulang. Saya ngamuk. Saya ngamuk karena ngeliat anak di dalam takutnya ketarik, semua roboh. Siapa yang tanggung jawab," ungkapnya saat diwawancarai di lokasi.
Agus mengaku tak terima pembongkaran dilakukan lantaran tembok tersebut berdiri di atas tanah milik mertuanya.
Dia juga menegaskan tanah seluas lebih dari 200 meter lebih itu berstatus hak milik dan memiliki surat lengkap.
"Kalau saya kan di sini lengkap bang. Ada surat-suratnya. Memang hak milik. Udah 50 tahun lebih di sini saya. Kalo saya mantu. Istri yang udah lama di sini sama orangtua juga udah lama," tegasnya.
Agus bercerita dahulu tanah yang kini akan dibuat pusat niaga itu dahulu merupakan bangunan sekolah dasar (SD) Cikupa 1.
Dia menjelaskan tembok rumahnya yang dirobohkan saat ini, dulunya beririasan dengan kantor SD Cikupa 1.
Stok BBM di SPBU Shell Cikupa Masih Kosong, Konsumen Terpaksa Beralih ke Pertamina |
![]() |
---|
Ramai Rumor Pemangkasan Dana ke Daerah, Ini Strategi Pemkab Tangerang Genjot Potensi PAD |
![]() |
---|
Polisi Buru Empat Mata Elang yang Viral Adang Pengendara Motor di Cikupa Tangerang |
![]() |
---|
Pemkab Tangerang akan Gulirkan Dana Pinjaman untuk 58 Kopdes Merah Putih, Segini Besarannya |
![]() |
---|
23 Mata Elang Dibekuk Usai Adanya Video Viral yang Mencegat Pengendara Motor di Cikupa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.