Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti

Jubir KPK Sebut Hasto Kristiyanto Sudah Kembali ke Rutan KPK Setelah Keluar untuk Berobat

Hasto sendiri sudah kembali lagi ke Rutan KPK dengan masih mengenakan rompi orange dan borgol di tangannya sekira pukul 10.47 WIB.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Joko Supriyanto
Alfian Firmansyah /Wartakotalive.com
AMNESTI HASTO -  Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto keluar dari rumah tananan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) pagi.  

TRIBUNTANGERANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto keluar dari rumah tahanan (rutan) KPK pada Jumat (1/8/2025) pagi untuk berobat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan jadwal berobat ini sudah dijadwalkan jauh-jauh hari.

"Kegiatan berobat sudah diagendakan jauh hari sebelumnya, dan telah mendapat penetapan dari pengadilan," kata Budi. 

Kini, Hasto sendiri sudah kembali lagi ke Rutan KPK dengan masih mengenakan rompi orange dan borgol di tangannya sekira pukul 10.47 WIB.

Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto keluar dari rumah tananan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) pagi. 

Pantauan Wartakotalive.com dilokasi sekira pukul 09.04 WIB, terlihat Hasto keluar dari rumah tahanan dengan masih mengenakan rompi orange khas baju tahanan KPK.

Nampak Hasto keluar dengan menenteng sebuah tas gendong hitam, dan berkaca mata hitam dengan menghampiri sejumlah orang yang belum diketahui sosoknya. 

Kemudian, Hasto terlihat sempat berbicara dengan orang-orang tersebut. 

Bahkan, ada sejumlah wanita yang memeluk Hasto setelah keluar dari rumah tahanan.

Setelah itu, Hasto mengarahkan pandangannya ke awak media yang menunggu di luar pagar rutan. 

Lebih lanjut, Hasto masih mengenakan borgol dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan berwarna hitam. 

Usai memasuki mobil tahanan, Hasto pun pergi namun belum diketahui tujuannya. 

Diketahui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Suap itu terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Kini, pemerintah memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.

Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya. (m32) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved