Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti

Suasana Kantor DPP PDIP Setelah Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

terlihat suasana hening di kantor DPP PDIP, yang berada di kawasan Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat usai Hasto dapat Amnesti Presiden

Editor: Joko Supriyanto
Alfian Firmansyah /Wartakotalive.com
AMENSTI HASTO- Suasana di DPP PDIP usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diberikan Amnesti, Jumat (1/7/2025). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Suap itu terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Kini, pemerintah memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com dilokasi sejak pukul 06.00 hingga 08.00 WIB Jumat (1/7/2025) pagi ini, terlihat suasana hening di kantor DPP PDIP, yang berada di kawasan Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng Jakarta Pusat.

Nampak hanya bendera PDIP hingga merah putih yang berkibar, tidak ada tanda-tanda pergerakan terkait amnesti yang didapatkan oleh Hasto.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diberi Amnesti, Istri: Saya Mau Jemput Bapak

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.

Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Baca juga: Dasco Unggah Foto Pertemuan Megawati dan Puan Usai Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti Presiden

Diketahui, Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Kemudian Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang, yang telah melakukan tindak pidana tertentu. (m32)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved