5 Reaksi Pejabat Soal Kontroversi Pengibaran Bendera One Piece Jelang Hari Kemerdekaan

Baru-baru ini tengah ramai pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece yang dikenal sebagai Jolly Roger Topi Jerami.

|
Editor: Joko Supriyanto
(Anak_Ogi))
BENDERA ONE PIECE- Pemasangan bendera One Piece menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI. PDIP buka suara soal fenomena tersebut. (tangkapan layar X (Anak_Ogi)) 

Menurut Muzani, orang-orang yang mengibarkan bendera One Piece itu tetap berharap Indonesia akan terus eksis dan bisa mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Baca juga: Penjual Bendera Merah Putih Sedih, Remaja Berhenti Ratusan Kali cuma Tanya Soal Bendera One Piece

3. Fadli Zon

Menteri Kebudayaan (Menbud) Republik Indonesia (RI), Fadli Zon turut menanggapi fenomena pengibaran bendera One Piece jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.

Politisi partai Gerindra itu meminta, agar masyarakat fokus untuk merayakan kemerdekaan RI.

Pengibaran bendera Merah Putih harus diutamakan agar tidak menimbulkan salah persepsi. 

"Ya namanya kita merayakan Indonesia merdeka, nanti orang bisa salah paham tidak semuanya memahami,” kata Fadli Zon saat ditemui di Kinasih Depok, Minggu (3/8/2025).

Fadli Zon meminta agar masyarakat bijak, untuk mengedepankan memasang atribut merah putih di berbagai tempat.

Menurut Fadli Zon, pengibaran bendera manga asal Jepang, karya Eiichiro Oda tersebut dikhawatirkan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. 

"Jangan memecah belah itu kan bisa juga dalam bentuk opini ya kan yang orang kok begitu sih gitu ya,” ujarnya. 

Baca juga: Respons PDIP Warga Ramai-ramai Kibarkan Bendera One Piece Menjelang HUT ke-80 RI

4. Menko Polkam Budi Gunawan

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas jika didapati ada upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI.

Apalagi, menurut dia, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera merah putih di bawah lambang apa pun, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih,” kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi dikutip Kompas.com.

 "Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” ujarnya lagi. \

Oleh karena itu, Budi Gunawan berharap masyarakat bisa menghargai dan menghormati jasa para pahlawan dengan tidak merendahkan bendera merah putih yang telah menjadi simbol dan identitas negara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved