5 Reaksi Pejabat Soal Kontroversi Pengibaran Bendera One Piece Jelang Hari Kemerdekaan
Baru-baru ini tengah ramai pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece yang dikenal sebagai Jolly Roger Topi Jerami.
Menurut Muzani, orang-orang yang mengibarkan bendera One Piece itu tetap berharap Indonesia akan terus eksis dan bisa mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Baca juga: Penjual Bendera Merah Putih Sedih, Remaja Berhenti Ratusan Kali cuma Tanya Soal Bendera One Piece
3. Fadli Zon
Menteri Kebudayaan (Menbud) Republik Indonesia (RI), Fadli Zon turut menanggapi fenomena pengibaran bendera One Piece jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.
Politisi partai Gerindra itu meminta, agar masyarakat fokus untuk merayakan kemerdekaan RI.
Pengibaran bendera Merah Putih harus diutamakan agar tidak menimbulkan salah persepsi.
"Ya namanya kita merayakan Indonesia merdeka, nanti orang bisa salah paham tidak semuanya memahami,” kata Fadli Zon saat ditemui di Kinasih Depok, Minggu (3/8/2025).
Fadli Zon meminta agar masyarakat bijak, untuk mengedepankan memasang atribut merah putih di berbagai tempat.
Menurut Fadli Zon, pengibaran bendera manga asal Jepang, karya Eiichiro Oda tersebut dikhawatirkan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
"Jangan memecah belah itu kan bisa juga dalam bentuk opini ya kan yang orang kok begitu sih gitu ya,” ujarnya.
Baca juga: Respons PDIP Warga Ramai-ramai Kibarkan Bendera One Piece Menjelang HUT ke-80 RI
4. Menko Polkam Budi Gunawan
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas jika didapati ada upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI.
Apalagi, menurut dia, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera merah putih di bawah lambang apa pun, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih,” kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi dikutip Kompas.com.
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” ujarnya lagi. \
Oleh karena itu, Budi Gunawan berharap masyarakat bisa menghargai dan menghormati jasa para pahlawan dengan tidak merendahkan bendera merah putih yang telah menjadi simbol dan identitas negara.
Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan, Begini Perjalanan Kasus Setya Novanto yang Kembali Disorot |
![]() |
---|
Pesta Diskon dan Promo 17 Agustus 2025 Masih Berlangung: Cek 15 Menu Makanan dan Minuman Ini |
![]() |
---|
Ratusan Napi di Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi di Momen HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Kholid Ismail Sebut Fenomena One Piece sebagai Bentuk Kekecewaan terhadap Negara Tak Bisa Dibenarkan |
![]() |
---|
5 Gubernur Beri Respons Soal Fenomena Pengibaran Bendera One Piece jelang Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.