Ibu Nia Kurnia Sari Menangis di Makam Pasca Vonis Indra Septiarman: In Dragon Dihukum Mati, Nak

Sebelum vonis dia sudah mendatangi makam sang anak berharap ada keadilan untuk sang putri tercinta

Editor: Joseph Wesly
(TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)
NIA KURNIA SARI - Eli Marlina menangis di pusara anaknya, Nia Kurnia Sari, di Nagari Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Selasa (5/8/2025). Vonis mati untuk Indra Septiarman disambut rasa lega bercampur haru oleh Eli, yang sejak awal mengikuti proses hukum dengan penuh harap. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto) 

TRIBUN TANGERAG.COM, PADANG- Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiawan alias In Dragon, terdakwa pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari, Selasa (5/7/2025).

Kabar tersebut sungguh melegakan bagi keluarga korban khususnya sang ibu, Eli Marlina (45).

Pasca vonis mati tersebut, Eli Marlina (45) kembali mendatangi makam anaknya untuk kedua kalinya di hari itu.

Sebelum vonis dia sudah mendatangi makam sang anak berharap ada keadilan untuk sang putri tercinta.

Setelah vonis mati yang menggembiran tersebut, Eli kembali datang ke pusara sang putri di Nagari Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (5/8/2025) sembari menangis.

"Hari ini Nia. Ibu datang lagi, Nak. In Dragon dihukum mati, Nak. Setimpal dengan perbuatannya," ucap Eli sambil menangis.

Tangannya tak henti mengusap batu nisan. Suaranya lirih, tetapi penuh luka dan rindu yang tak kunjung sembuh. 

Suasana senja makin syahdu ketika lantunan azan Magrib mulai berkumandang di sekitar pemakaman. 

Baca juga: Ibu Nia Kurnia Sari Ucap Syukur setelah Indra Septiarman Alias In Dragon Divonis Mati: Alhamdulillah

Namun Eli tetap bertahan di samping makam anaknya, menengadah tangan dan memanjatkan doa.

"Nia anak baik. Ibu yakin, kamu di surga. Ibu doakan terus, Nak," katanya sambil terisak, air matanya mengalir tanpa henti, dibasuh dengan jilbab yang dikenakannya.

Selasa (5/7/2025), pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiawan alias In Dragon, terdakwa pembunuhan terhadap Nia. 

Putusan itu disambut rasa lega bercampur haru oleh Eli, yang sejak awal mengikuti proses hukum dengan penuh harap.

Sebelum berangkat menghadiri sidang vonis, Eli lebih dulu menyempatkan diri untuk berziarah ke makam Nia.

"Pagi tadi saya ke makam, berdoa agar dia dihukum setimpal. Dan alhamdulillah, akhirnya hari ini dia dijatuhi hukuman mati," kata Eli.

Menurut Eli, vonis tersebut menjadi penawar luka yang ia simpan bertahun. Ia meyakini anaknya menjadi korban fitnah kejam.

"Dia menuduh Nia menyimpan dan menjual sabu. Padahal itu tidak benar. Kalau memang anak saya pelaku penjualan sabu, kenapa ia masih berjualan gorengan setiap hari?" ungkap Eli mengusap wajah.

Meski keadilan telah ditegakkan, Eli mengaku belum bisa sepenuhnya memaafkan terdakwa.

"Sampai kapan pun saya tak bisa memaafkan dia. Anak saya dibunuh. Padahal dia tak bersalah," ucapnya dengan suara berat.

Gelaran Syukuran

Dalam waktu dekat, keluarga berencana menggelar doa syukuran sebagai bentuk rasa syukur atas vonis yang dijatuhkan kepada pelaku.

"Iya, kami akan adakan doa bersama. Bentuk syukur kami karena keadilan akhirnya ditegakkan," tambah Eli.

Pantauan TribunPadang.com, makam almarhumah Nia Kurnia Sari tampak bersih dan terawat. Tidak ada rumput liar tumbuh di sekitarnya. Berbeda dengan makam lain di area itu yang sudah dipenuhi semak.

Eli mengatakan, hingga kini makam putrinya masih kerap dikunjungi warga yang berziarah.

"Tadi pagi pun masih ada yang datang. Banyak orang yang sayang sama Nia," katanya, menutup percakapan sambil kembali menatap nisan yang menjadi tempat peristirahatan terakhir putri tercintanya.

In Dragon Ajukan Banding

Kuasa hukum In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman, Sumatera Barat, akan menempuh banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis mati. 

Pengacara In Dragon, Defriyon juga akan mengajukan amnesti ke presiden sebagai langkah terakhir untuk meringankan hukuman mati yang dijatuhkan PN Pariaman, Selasa (5/8/2025).

Langkah ini menurut Defriyon sudah dilakukan pihaknya, dengan menyatakan sikap melakukan banding pasca sidang pembacaan putusan ke majelis hakim.

“Kami akan menyiapkan berkas untuk melakukan banding dan memasukannya ke pengadilan negeri pariaman,” ujarnya.

Andai saja langkah banding itu tidak efektif Defriyon mengaku akan menempuh jalur kasasi, peninjauan kembali hingga mengajukan amnesti pada presiden Indonesia.

Ia yakin bahwa In Dragon tidak melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan fakta persidangan sejak keterangan saksi hingga ahli.

Bahkan ia menilai putusan majelis hakim pada kasus ini sangatlah keliru, karena tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

“Kalau hakim mempertimbangkan, ahli forensik jelas menyebut bahwa NKS meninggal bukan karena talia rafia tapi penekanan di dada sebelah kiri,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved