Dirut hingga Komisaris Gigit Jari, Prabowo Hapus Tantiem BUMN, Dianggap Akal-akalan Memperkaya Diri

Pasalnya ada komisaris yang bisa memperoleh tantiem senilai Rp40 miliar, meski rapat hanya berlangsung sekali dalam sebulan

Editor: Joseph Wesly
(Tangkap layar kanal YouTube TVR PARLEMEN)
HAPUS TANTIEM- Prabowo Subianto menyampaikan pidato perdananya sebagai Presiden RI Periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024), di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. Prabowo mengaku akan menghapus Tatiem karena cuma akal-akalan mendapatkan keuntungan. (Tangkap layar kanal YouTube TVR PARLEMEN) 

Berapa Besarannya?

Selanjutnya pada Pasal 106 (1), diatur berapa besaran tantiem, insentif kerja, dan insentif khusus. Berikut bunyi selengkapnya:

Komposisi besarnya Tantiem, Insentif Kerja, dan Insentif Khusus bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN mengikuti faktor jabatan sebagai berikut:

a. wakil direktur utama BUMN sebesar 90 persen dari direktur utama  BUMN;

b. anggota Direksi BUMN sebesar 85 persen dari direktur utama BUMN;

c. komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 45 persen dari direktur utama BUMN;

d. wakil komisaris utama/wakil ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 42,5 persen dari direktur utama BUMN;

e. anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebesar 90 persen dari komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN.

Mengenai apakah BUMN bisa memberikan tantiem atau tidak, hal ini termuat dalam Pasal 102 (1).

BUMN bisa memberikan tantiem atau insentif kerja apabila:

Opini yang diterbitkan oleh auditor adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Realisasi tingkat kesehatan paling rendah sama dengan peringkat BBB tanpa memperhitungkan beban/keuntungan akibat tindakan Direksi BUMN sebelumnya dan/atau di luar pengendalian Direksi BUMN.
Capaian KPI paling rendah sebesar 80 persen tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi BUMN.
Kondisi BUMN yang bersangkutan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk BUMN dalam kondisi rugi, atau BUMN tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi BUMN.

Danantara Sudah Resmi Larang

Pada awal Agustus 2025, BPI Danantara menyatakan resmi melarang dewan komisaris BUMN mendapatkan tantiem.

CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan dilarangnya tantiem sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan, posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.

Selain itu, ujarnya, langkah ini diambil sebagai bagian dari agenda besar Danantara untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved