Dirut hingga Komisaris Gigit Jari, Prabowo Hapus Tantiem BUMN, Dianggap Akal-akalan Memperkaya Diri
Pasalnya ada komisaris yang bisa memperoleh tantiem senilai Rp40 miliar, meski rapat hanya berlangsung sekali dalam sebulan
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto memastikan akan menghapus Tantiem BUMN.
Hal itu dikatakanya dalam pidato kenegaraan pada Sidang Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025),
Sebagai informasi, tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan.
Tantiem dianggap Prabowo adalah akal-akalan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Pasalnya ada komisaris yang bisa memperoleh tantiem senilai Rp40 miliar, meski rapat hanya berlangsung sekali dalam sebulan.
"Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem," kata Prabowo, Jumat.
"Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun," ucap dia.
Merespons hal itu, Prabowo mengungkapkan ia telah memerintahkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menghapuskan tantiem sebagai salah satu langkah perbaikan terhadap BUMN.
"Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksinya tidak perlu tantiem, kalau rugi dan untungnya, harus untung bener, jangan untung akal-akalan," tegasnya.
BPI Danantara adalah lembaga yang dibentuk pemerintah Indonesia untuk mengelola investasi negara, khususnya aset BUMN, dan mendukung pembangunan nasional.
Apa Itu Tantiem?
Tantiem sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Dalam Pasal 1 (43), tertulis arti tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, apabila BUMN bersangkutan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.
Bagi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada badan usaha lainnya, harus memenuhi persentase kehadiran rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN selama satu tahun, paling sedikit 75 persen kehadiran.
Hal itu, seperti yang termuat dalam Pasal 72 (2), sebagai salah satu syarat bagi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN untuk memperoleh tantiem/insentif kinerja/insentif khusus.
Berapa Besarannya?
Selanjutnya pada Pasal 106 (1), diatur berapa besaran tantiem, insentif kerja, dan insentif khusus. Berikut bunyi selengkapnya:
Komposisi besarnya Tantiem, Insentif Kerja, dan Insentif Khusus bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN mengikuti faktor jabatan sebagai berikut:
a. wakil direktur utama BUMN sebesar 90 persen dari direktur utama BUMN;
b. anggota Direksi BUMN sebesar 85 persen dari direktur utama BUMN;
c. komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 45 persen dari direktur utama BUMN;
d. wakil komisaris utama/wakil ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 42,5 persen dari direktur utama BUMN;
e. anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebesar 90 persen dari komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN.
Mengenai apakah BUMN bisa memberikan tantiem atau tidak, hal ini termuat dalam Pasal 102 (1).
BUMN bisa memberikan tantiem atau insentif kerja apabila:
Opini yang diterbitkan oleh auditor adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Realisasi tingkat kesehatan paling rendah sama dengan peringkat BBB tanpa memperhitungkan beban/keuntungan akibat tindakan Direksi BUMN sebelumnya dan/atau di luar pengendalian Direksi BUMN.
Capaian KPI paling rendah sebesar 80 persen tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi BUMN.
Kondisi BUMN yang bersangkutan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk BUMN dalam kondisi rugi, atau BUMN tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi BUMN.
Danantara Sudah Resmi Larang
Pada awal Agustus 2025, BPI Danantara menyatakan resmi melarang dewan komisaris BUMN mendapatkan tantiem.
CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan dilarangnya tantiem sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan, posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.
Selain itu, ujarnya, langkah ini diambil sebagai bagian dari agenda besar Danantara untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.
"Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif," kata Rosan dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).
Terkait langkah itu, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan, Jumat (15/8/2025), meminta jajaran direksi atau komisaris BUMN untuk mundur apabila merasa keberatan.
Ia menyebut masih banyak anak-anak muda yang lebih mampu dan siap menggantikan mereka.
"Kalau direksi itu, kalau komisaris itu keberatan, segera berhenti Saudara-saudara sekalian," tegasnya.
"Banyak anak-anak muda yang mampu yang siap menggantikan mereka," imbuh dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Menteri Imipas Agus Andrianto: Masyarakat Sukses Bantu Wujudkan Program Prioritas Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Niat Baik Bupati Pati Sudewo Disambut Amarah, Dilempar Sendal dan Botol Meski Sudah Minta Maaf |
![]() |
---|
Prabowo Catat Sejarah Bila Mampu Kumpulkan Megawati, SBY, dan Jokowi di Upacara HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Bebaskan Orang yang Dihukum karena Menghina Jokowi, Prabowo Disebut Ingin Lepas dari Bayang-bayang |
![]() |
---|
Pernah Disuruh Menghadap Prabowo, Irjen Dadang Hartanto Jadi Kapolda Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.