HUT ke 80 RI

Ribuan Napi di Lapas Pemuda Tangerang Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 53 Langsung Bebas

Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang memberikan remisi atau pengurangan masa pidana atau hukuman bagi ribuan warga binaan.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
WARGA BINAAN DAPAT REMISI - Puluhan narapidana sujud syukur ketika bebas karena mendapatkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di depan pintu masuk Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Buaran Indah, Kota Tangerang, Banten, Minggu (17/8). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang memberikan remisi atau pengurangan masa pidana atau hukuman bagi ribuan orang narapidana.

Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara mengatakan, potongan masa tahanan yang diberikan ialah Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) tahun 2025 kepada ribuan warga binaan pemasyarakatan.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada warga binaan dilakukan langsung oleh Yogi Suhara dengan didampingi Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik atau Kasi Binadik Hikmawan Eka Saputra dan Yudhistira Putra selaku Kasbusi Registrasi.

"Remisi umum diberikan saat Peringatan Proklamasi Kemerdekaan atau HUT ke-80 Republik Indonesia hari ini," ujar Yogi kepada awak media, Minggu (17/8/2025).

"Sementara untuk Remisi Dasawarsa adalah remisi istimewa karena diberikan dalam rangka Peringatan Asta Dasawarsa yang ditetapkan tiap kelipatan sepuluh ulang tahun kemerdekaan Indonesia," sambungnya.

Adapun jumlah narapidana yang mendapatkan RU I berjumlah 1.175 orang dan 44 orang warga binaan lainnya menerima RU II. Kemudian terdapat 1.557 orang warga binaan pemasyarakatan yang menerima RD I dan 34 narapidana mendapat RD II.

Dari 44 narapidana yang mendapat RU II, 15 orang lainnya harus menjalani subsider atau mengganti hukuman denda menjadi hukuman masa tahanan dan 29 orang lainnya langsung bebas.

Sementara itu dari 34 orang yang mendapat RD II 24 warga binaan langsung bebas dan 10 lainnya masih harys menjalani subsider.

Remisi Umum I dan Remisi Dasawarsa I adalah narapidana yang mendapat potongan masa tahanan namun masih harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Sementara untuk RU II dan RD II memiliki ari warga binaan yang mendapat potongan masa tahanan dan dapat langsung bebas dari hukuman yang telah diterimanya.

"Sebanyak 1.219 barapidana menerima Remisi Umum dan 1.591 narapidana menerima Remisi Dasawarsa, jadi jumlah narapidana yang bisa langsung pulang bertemu sanak keluarga di rumah sebanyak 53 orang," paparnya.

Seluruh warga binaan yang mendapat remisi tersebut tidak dipungut biaya dan dijamin akuntabel lantaran diusulkan secara online dengan memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). 

Tak hanya itu, seluruh program pembinaan yang disediakan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang juga dapat dimanfaatkan secara gratis.

"Bisa kami pastikan bahwa seluruh program pembinaan baik kemandirian, kepribadian juga disediakan secara gratis, termasuk dengan pengusulan dan pemberian remisi," ungkapnya.

Lebih lanjut Kasi Binadik Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Hikmawan Eka Saputra menjelaskan, remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana mengikuti pembinaan dan menunjukan perubahan perilaku menjadi lebih baik selama di dalam lapas.

Dengan diberikannya remisi tersebut diharapkan dapat menjadi momen bagi ribuan warga binaan yang masih di lapas guna melakukan instropeksi agar menjadi semakin lebih baik ke depannya.

"Secara substantif pastinya warga binaan yang menerima remisi adalah yang berkelakuan baik, bisa mengikuti aturan dan tata tertib selama di dalam lapas dan secara administratif terkait putusan pengadilan, sudah ada instruksi dari kejaksaan yang terakhir tidak ada register F atau tidak ada perkara lain," kata dia.

Dalam peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang juga melaksanakan upacara kemerdekaan yang diikuti jajaran pejabat atruktural, seluruh pegawai, serta sejumlah perwakilan narapidana.

Sebagai bukti kecintaan terhadap Tamah Air, terdapat 3 orang perwakilan narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II dan Remisi Dasawarsa II atau langsung bebas.

Pasalnya pemberian remisi kepada narapidana bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan karena telah sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

"Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berupaya keras untuk menyusun program pembinaan yang bertujuan untuk merehabilitasi dan mereintegrasi narapidana ke dalam masyarakat," ucapnya.

"Oleh karena itu bagi mereka yang telah menjalankannya dengan baik pasti akan diberikan Remisi," jelasnya. (m28)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved