Ujaran Kebencian

Dirawat di RS Polri Kramatjati, Yahya Waloni Sakit Pembengkakan Jantung

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penistaan agama Yahya Waloni dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021).

"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," tuturnya.

Dalam pelaporan ini, Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP. (Igman Ibrahim)