Ujaran Kebencian

Sakit Usai Ditangkap, Yahya Waloni Dirawat di RS Polri Kramatjati

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penistaan agama Yahya Waloni dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021).

"Itu kan prosesnya sejak Bulan April, Bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka. Proses seperti itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Pemeriksaan Berjalan Normal, Polisi Belum Berniat Tes Kejiwaan Muhammad Kece

Ia juga mengungkapkan alasan Yahya Waloni baru ditangkap oleh pihak kepolisian.

Menurutnya, hal itu untuk menjawab kegelisahan masyarakat.

"Kan semua ada prosesnya."

Baca juga: Kabupaten Tangerang Masuk Zona Kuning Covid-19, Bupati: Harus Tetap Terapkan Prokes Ketat

"Polri tetap merespons segala sesuatu yang terjadi di masyarakat."

"Dan itu udah dibuktikan, ada laporan, ada kegelisahan masyarakat polisi merespons itu semua," tuturnya.

Dijerat Pasal yang Sama dengan Muhammad Kece

Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal yang sama seperti yang telah dilakukan Muhammad Kece.

Dia diduga melanggar pasal tentang penistaan agama.

"Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana."

Baca juga: Agung Mozin Keluar dari Partai Ummat, Sebut Ada Sekat dan Komunikasi Elitis Tak Akhlakul Karimah

"Yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Hal itu termaktub pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Yahya juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 26 Agustus 2021: Dosis Pertama 59.426.934, Suntikan Kedua 33.357.249

Rusdi menerangkan ceramah yang diduga mengandung unsur SARA itu diucapkan Yahya Waloni di akun YouTube Tri Datu.

Hingga kini, Yahya masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim.

Halaman
123