TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Tersangka kasus penistaan agama Yahya Waloni dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021).
Kabid Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto membenarkan Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri Kramajat Jati dari Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan di RS Polri," kata Yayok saat dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Ciduk Yahya Waloni Atas Dugaan Penistaan Agama
Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci perihal penyakit yang diderita oleh Yahya.
Ia hanya memastikan tersangka telah mendapatkan perawatan di RS Polri.
Sementara, Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Asep Hendra menyampaikan pihaknya telah menandatangani tim dokter yang akan merawat tersangka selama dirawat di RS Polri.
Baca juga: Pemeriksaan Berjalan Normal, Polisi Belum Berniat Tes Kejiwaan Muhammad Kece
"Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau."
"Dan juga sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal."
"Yang sakit kita layani dengan baik," ucap Asep.
Jadi Tersangka Sejak Mei 2021
Yahya Waloni ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), sejak Mei 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Ia menyebut penyidik telah menggelar penyelidikan sejak laporan itu terdaftar pada April 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Ciduk Yahya Waloni Atas Dugaan Penistaan Agama
Selanjutnya, penyidik menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Mei 2021. Artinya, Yahya telah berstatus tersangka sejak Mei 2021 lalu.
"Sudah (tersangka)."