SKB tersebut mencantumkan hal-hal yang harus dilakukan semua warga satuan pendidikan selama melaksanakan PTM terbatas, khususnya protokol kesehatan.
Beberapa di antaranya, selalu memakai masker selama berada di satuan pendidikan, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, serta menerapkan etika batuk dan bersin.
Daftar daerah yang menerapkan PPKM Jawa-Bali hingga 30 Agustus adalah:
1. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:
Level 3:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:
Level 2:
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak.