TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-undang 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring lewat saluran YouTube MK, Selasa (31/8/2021).
Anwar berujar, seluruh permohonan yang didalilkan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: Masih di Bawah Umur, Bareskrim Lepaskan Satu Tersangka Peretas Situs Setkab, Diminta Wajib Lapor
Maka dari itu, permohonan tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
MK memutuskan pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
"Menurut MK, pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apa pun, tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum."
Baca juga: Mantan Anggota JI: Kemenangan Taliban Bisa Dicopy Paste Teroris di Indonesia Gulingkan Pemerintah
"Kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum yang adil serta adanya perlakukan yang sama."
"Dalam arti setiap pegawai yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN, dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," ucap hakim konstitusi Deniel Foekh saat membacakan putusan.
"Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK bukan hanya berlaku bagi pemohon, in casu pegawai KPK yang tidak lolos TWK, melainkan juga untuk seluruh pegawai KPK," imbuhnya.
Baca juga: Perpanjang PPKM Hingga 6 September, Jokowi: Kita Harus Bersama Menjaga Kasus Covid-19 Tak Naik Lagi
Dalam putusan itu, empat hakim konstitusi sepakat dengan amar putusan, tetapi mengajukan alasan yang berbeda (concuring opinion).
Mereka adalah Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Perkara tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM di Jawa-Bali, Jakarta, Jawa Barat, dan Banten Nihil Level 4
Pasal yang dimohonkan untuk diuji MK adalah pasal 68B ayat 1 dan pasal 69C, yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiel terhadap sebagian frasa dalam pasal 69B ayat 1 dan pasal 69C Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tertulis dalam berkas permohonan, Kamis (8/7/2021).
Pasal 69B Ayat 1 berbunyi:
Baca juga: Ilmuwan Ungkap Enzim Covid-19 Sama dengan yang Terkandung di Bisa Ular, Obat Ini Dapat Jadi Solusi
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak Undang-Undang ini berlaku;
"Dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan."
Kemudian Pasal 69C berbunyi:
Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo, Calon Kepala Desa Harus Bayar Rp 20 Juta
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku;
"Dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pemohon menilai, hasil penilaian tes wawasan kebangsaan (TWK) pada pegawai KPK telah dijadikan dasar serta ukuran baru untuk menentukan status ASN pegawai KPK.
Baca juga: Menkes: Indonesia Awalnya Dibully Vaksinasi akan Selesai 10 Tahun, Sekarang Rangking 6 Dunia
Sementara, bagi pegawai tidak tetap, menjadi setidak-tidaknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK),.
Padahal, tidak ada satu pun aturan dalam UU KPK maupun Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang mensyaratkan TWK.
"Adapun Pasal 5 ayat (4) Peraturan Perkom 1/2021 itu hanya mewajibkan ikut serta tidak menjadi syarat harus dinyatakan memenuhi syarat dalam proses asesmen tersebut," tulis berkas permohonan.
9 Pegawai KPK Cabut Permohonan Uji Materi UU 19/2019 di MK
Pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pasal yang akan diuji awalnya adalah pasal 69 B ayat 1 dan Pasal 69 C UU 19/2019 tentang KPK, terkait alih status pegawai.
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif KPK Hotman Tambunan menerangkan, pegawai yang dinonaktifkan akibat tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menyatakan akan menempuh jalur hukum baru terkait proses alih status pegawai menjadi ASN.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 21 Juni 2021: Suntikan Pertama 23.265.773, Dosis Kedua 12.320.386 Orang
Salah satu yang tengah dipertimbangkan para pegawai adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pegawai berharap PTUN mencabut surat keputusan pimpinan KPK yang membebastugaskan pegawai tak lolos TWK.
"Kita pertimbangkan untuk (gugat ke PTUN) itu ya."
Baca juga: Novel Baswedan: Hampir Buta tapi Malah Dihina Luar Biasa, Saya Tidak Hanya Dapat Rezeki dari KPK Kok
"Ada rencana sih, dan sudah kita siapkan, tetapi tentunya melihat perkembangan ya."
"Mana tahu KPK dalam perjalanan ini mendapatkan hikmah untuk mencabutnya (SK pembebastugasan pegawai)," kata Hotman saat dikonfirmasi, Selasa (22/6/2021).
Ia memastikan pegawai akan memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum yang diberikan oleh negara.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 21 Juni 2021: Makin Melonjak! Pasien Baru Tambah 14.536, 294 Wafat
"Semua opsi akan kita pertimbangkan, yang diberikan oleh jalur hukum," ucap Hotman.
Sebelumnya, sembilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut permohonan uji materi Undang-undang 19 Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, para pegawai KPK yang diwakili sembilan pegawai sebagai pemohon, mengajukan uji materi atas pasal 69 B ayat (1) dan 69C UU 19/2019 tentang KPK yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Sebanyak sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021," ujar seorang perwakilan pegawai, Hotman Tambunan, lewat keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Darurat Covid-19, Puan Maharani: Tombol Bahaya Harus Dinyalakan
Hotman menjelaskan alasan pihaknya mencabut permohonan uji materi tersebut.
Katanya, MK telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Putusan Nomor 870/PUU-XVII/2019.
Dalam pertimbangan putusan itu, MK menyatakan adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.
Baca juga: Tower 8 Wisma Atlet Pademangan Tak Mampu Lagi Tampung Pasien Covid-19, Dua Hari Langsung Penuh
Oleh karena itu, MK perlu menegaskan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019.
Maka, dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun.
Menurut para pegawai, pertimbangan putusan MK tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak.
Baca juga: Pekan Ini Rizieq Shihab Divonis, Kuasa Hukum Doakan Majelis Hakim Dilembutkan Hatinya
"Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," jelas Hotman. (Ilham Rian Pratama)