"Yang menjadi cikal bakal adanya klasifikasi desa adat di samping desa dalam pengertian umum," ucapnya.
Baca juga: Saat Puncak Pandemi Covid-19, 50 Persen BOR se-Provinsi Banten di Kota Tangerang
Baca juga: Wahidin Halim Lantik M Trenggono Jadi Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Pembanguan dan Keuangan
Dalam konteks pengakuan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa adat, pasca-diundangkannya UU 6/2014 tentang Desa tersebut, Pemerintah Provinsi mendapat mandat untuk menyusun perda.
Perda itu mengatur aspek susunan kelembagaan desa adat, mekanisme pengisian jabatan kepala desa adat, dan masa jabatan kepala desa adat sebagai dasar operasionalisasi dari status desa adat.
Atas pengajuan Pemprov Banten tersebut, Rapat Paripurna DPRD Banten mengagendakan rapat paripurna selanjutnya yang mengagendakan Jawaban Fraksi-fraksi DPRD Banten.