Korupsi Bansos Covid19

Tak Banding Vonis 12 Tahun Penjara, Juliari Batubara Bakal Segera Dieksekusi

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek.

Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak.

Sebanyak Rp 1,28 miliar diterima dari Harry Van Sidabukke, Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Baca juga: Menteri Kesehatan: Jangan Takut Dites Covid-19 dan Dilacak

Dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Juliari dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hakim juga menilai Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga: Temuan Pelanggaran TWK Pegawai KPK, Komnas HAM: Kuncinya Ada di Tangan Presiden

Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi Covid-19.

"Ibarat melempar batu sembunyi tangan," ucap hakim.

Sedangkan hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya, Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ilham Rian Pratama)