TRIBUNTANGERANG, TIGARAKSA - Dinas Kesehatan Banten mengumumkan sejumlah kabupaten/kota di Banten sudah memasuki zona kuning dan turun ke level 3 dalam perpanjangan PPKM darurat.
Termasuk, wilayah Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta agar tidak terjadi euforia karena adanya penurunan level tersebut.
Baca juga: Jaksa Agung: Saya Tidak Butuh Jaksa Pintar tapi Tak Bermoral, Cerdas tapi Tak Berintegritas
“Memang ada gejala euforia karena penurunan level."
"Maka saya ingatkan kepada camat dan Satgas Covid tingkat kecamatan dan desa, serta semua pemangku kepentingan."
"Jangan euforia dulu, kita memang membaik tapi belum baik semuanya,” ujar Zaki, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Ini Penyebab Covid-19 Bisa Ganggu Sistem Syaraf Pusat Para Penyintas, Salah Satunya Suka Menempel
Zaki meminta seluruh warga tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes).
Jika abai terhadap prokes, maka tidak tertutup kemungkinan akan mengalami kenaikan kasus Covid 19.
Saat ini berbagai upaya telah dilakukan Pemkab Tangerang dalam upaya menurunkan angka kasus penyebaran Covid-19.
Baca juga: Waspada Gejala Post Covid-19 Neurologis Syndrome, dari Nyeri Kepala Hingga Lupa Cara Naik Motor
"Kami berharap agar seluruh camat bisa mengingatkan warganya dengan terus melakukan sosialisasi, agar warga tetap patuh terhadap prokes," ucapnya.
Hal senada dikatakan dr Hendra Tarmidi selaku Jubir Satgas Covid 19 Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, saat ini di Kabupaten Tangerang angka kasus Covid-19 telah menurun.
Baca juga: Tak Banding Vonis 12 Tahun Penjara, Juliari Batubara Bakal Segera Dieksekusi
Kendati demikian, warga tidak boleh abai terhadap protokol kesehatan.
Dirinya berharap agar 5 M tetap dijaga dan dipertahankan, agar angka penularan kasus Covid tidak ada.
"Kami optimis jika warga taat terhadap prokes, maka ke depan Kabupaten Tangerang akan menjadi zona hijau," ucap Hendra.
Baca juga: Meski Tak Bertemu Langsung, Kuasa Hukum Pastikan Muhammad Kece Tak Dipukuli di Rutan Bareskrim
Berikut ini daftar lengkap wilayah di Jawa-Bali dan level PPKM-nya:
1. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:
Level 3:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:
Level 2:
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak.
Level 3:
- Kota Cilegon
- Kota Serang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang.
3. Jawa Barat untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:
Level 2:
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cianjur.
Level 3:
- Kabupaten Kuningan
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kota Banjar
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang,
4. Jawa Tengah untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
Level 2:
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak
Level 3:
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Magelang
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
Level 4:
- Kabupaten Purworejo
- Kota Magelang.
5. Daerah Istimewa Yogyakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
Level 4:
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul,
6. Jawa Timur untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
Level 2:
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kota Pasuruan;
Level 3:
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Madiun
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Bangkalan.
Level 4:
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kabupaten Blitar,
7. Bali untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
Level 4:
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar. (*)