'Jumat Keramat' merujuk pada pemanggilan atau penahanan terduga dan tersangka korupsi oleh KPK.
Firli mengatakan, Budhi lewat orang kepercayaannya, Kedy Afandi, mengumpulkan asosiasi jasa konstruksi di salah satu rumah makan.
Di pertemuan itu, Kedy menyampaikan paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan, dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) sebanyak 20 persen dari nilai proyek.
Baca juga: Minta Mabes Polri Usut Kebocoran Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi, Legislator PDIP: Bikin Gaduh
Untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek itu, harus menyerahkan uang 10 persen dari nilai proyek.
Beberapa waktu kemudian, pertemuan dihelat di kediaman Budhi.
Budhi diduga meminta para kontraktor untuk menaikkan HPS sebesar 20 persen.
Baca juga: Sekjen Partai Hanura: Jokowi Tidak Tertarik Membahas Wacana Perpanjangan Jabatan Tiga Periode
Sebanyak 10 persen untuk Budhi, dan sisanya untuk keuntungan kontraktor.
KPK menduga Budhi aktif memantau pelaksanaan lelang proyek.
Di antaranya, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dan mengajak perusahaan milik keluarga, sampai mengatur pemenang lelang.
Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi Bocor, DPR: Banyak Keluhan Soal Aplikasi PeduliLindungi
Dalam pelaksanaan itu, Budhi diduga dibantu oleh Kedy.
KPK menduga Budhi sudah menerima fee sebanyak Rp 2,1 miliar.
Duit diserahkan secara langsung maupun lewat perantara.
Baca juga: Didesak Pidanakan Lili Pintauli Siregar, Dewan Pengawas KPK: Silakan Lapor Sendiri
Dalam konferensi pers penetapan tersangka ini, KPK sekaligus menahan Budhi dan Kedy.
Budhi ditahan di Rumah Tahanan Kavling C1, dan Kedy ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Dalam laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Budhi tercatat memiliki harta sebanyak Rp 23,8 miliar.
Baca juga: Bekas Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Disidang Mulai 13 September 2021