TRIBUNTANGERANG.COM, CILEDUG - Tes SKD atau seleksi kompetensi dasar CPNS 2021 sebentar lagi akan dimulai.
Bagi peserta SKD Badan Kepegawaian Negara akan dimulai pada Minggu 5 September 2021.
Jangan sampai saat tes SKD nanti ada yang ketinggalan dengan berkas dan peryaratannya .
Peserta diwajibkan hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum sesi ujian dimulai.
Keterlambatan yang menyebabkan Peserta tidak dapat mengikuti tes menjadi konsekuensi dari masing- masing Peserta.
Baca juga: Contoh Soal yang Sering Keluar di Tes SKD CPNS, Termasuk Sinonim yang akan Dapat 10 Poin
Berikut perlengkapan yang wajib dibawa saat tes SKD :
a. KTP Elektronik Asli atau bukti telah melakukan perekaman Kependudukan Asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kartu Keluarga Asli atau Legalisir basah yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang;
b. Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021 yang dicetak berwarna pada kertas HVS berukuran A4;
c. Formulir Deklarasi Sehat yang telah Pelamar isi dan unduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id dicetak berwarna pada kertas HVS berukuran A4 sesuai dengan keadaan yang sebenarbenarnya dalam kurun waktu paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Ujian Pelamar;
d. Bukti hasil pemeriksaan SWAB RT PCR dengan hasil Negatif Asli yang berlaku 2 x 24 jam atau SWAB Antigen dengan hasil Negatif/Non Reaktif Asli yang berlaku 1 x 24 jam yang dilakukan pemeriksaannya oleh seluruh fasilitas kesehatan yang menyediakan fasilitas pemeriksaan SWAB (direkomendasikan untuk menghindari pemeriksaan SWAB PCR/Antigen pada hari pelaksanaan Ujian Peserta sebagai bentuk antisipasi waktu);
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
e. Khusus Peserta dengan titik lokasi BKN/Kanreg BKN/UPT BKN di wilayah Pulau Jawa, Madura, dan Bali wajib membawa bukti sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.
Direkomendasikan selain memperlihatkan melalui aplikasi pedulilindungi, pelamar juga mencetak atau membawa dokumen Asli sebagai bentuk antisipasi gangguan jaringan dan kemungkinan hambatan lainnya.
Adapun ketentuan bagi peserta yang sedang hamil/menyusui, memiliki komorbid, dan penyintas covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan yang menyebabkan peserta belum dapat melakukan vaksinasi sampai dengan waktu pelaksanaan Ujian, maka Peserta dapat membawa Surat Keterangan yang menerangkan bahwa belum dapat melakukan vaksinasi dengan sebab tertentu yang diterbitkan oleh Dokter RS Pemerintah/Puskesmas.
f. Pensil kayu dengan jenis ukuran bebas yang telah diraut (tidak diperkenankan menggunakan pensil mekanik).
Selain persyaratan sebagaimana tercantum dalam poin (10), ketentuan lainnya yang wajib dibawa/ digunakan/diikuti dalam rangka penerapan protokol kesehatan oleh Peserta adalah sebagai berikut: