a. Menggunakan masker 2 (dua) rangkap yaitu yang terdiri masker medis tiga lapis/ply yang dirangkap dengan menggunakan masker kain di bagian luar. (masker medis jenis apapun tetap dirangkap dengan menggunakan masker kain, bukan masker rangkap tiga).
b. Mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir dan/atau hand sanitizer yang telah disediakan.
c. Menjaga jarak dalam setiap pelaksanaan Ujian minimal 1 (satu) meter dan tidak berkerumun dengan berkumpul sebelum, saat, dan setelah Ujian selesai.
d. Peserta wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh yang dilakukan oleh Petugas dengan suhu yang direkomendasikan adalah di bawah 37,3°.
Apabila suhu tubuh Peserta di atas rekomendasi tersebut, Peserta dilakukan pengecekan ulang dalam kurun waktu paling singkat 5 menit kemudian dan jika pada pemeriksaan ulang suhu tubuh Peserta masih di atas rekomendasi yang disyaratkan, Pelamar diarahkan ke Petugas Kesehatan.
Petugas kesehatan dapat memberikan rekomendasi kepada Panitia atas kemungkinan keikutsertaan Peserta melakukan Ujian pada hari tersebut.
e. Peserta wajib melakukan registrasi sebelum ujian SKD dimulai.
f. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.
g. Peserta yang hadir adalah sama atau sesuai dengan foto yang ada pada Kartu Peserta Ujian
Peserta wajib melakukan Registrasi PIN yang dilakukan setelah melaksanakan face recognition sebelum jadwal sesinya dimulai.
PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal Sesi SKD dimulai.
Peserta menggunakan pakaian yang ditentukan yaitu:
a. Peserta Laki-Laki mengenakan: - kemeja putih polos berkerah tanpa corak - celana berbahan kain panjang berwarna gelap (bukan jeans) - sepatu berwarna gelap
b. Peserta Perempuan mengenakan: - kemeja putih polos berkerah tanpa corak - celana atau rok berbahan kain panjang berwarna gelap (bukan jeans) - sepatu berwarna gelap - jilbab berwarna hitam (bagi Peserta Perempuan yang menggunakan jilbab) - peserta Perempuan yang tidak berjilbab, rambut diikat rapi dengan menggunakan ikat rambut tidak berbahan logam/metal.
Peserta tidak boleh menggunakan atribut atau aksesoris berbahan logam/metal kecuali kacamata.
Semoga sukses ya sobat!
Penulis : TribunTangerang.com/Dian Anditya M