Virus Corona

Bioskop Masih Dilarang Beroperasi pada Masa Perpanjangan PPKM Level 3 di Kota Tangsel

Penulis: Rizki Amana
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat meninjau pembelajaran tatap muka (PTM) di SMPN 8 Kota Tangsel, Senin (6/9/2021).

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi melakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

Masa perpanjangan tersebut berlaku 7-13 September 2021 sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, saat ini wilayahnya masih berstatus level 3 pada masa perpanjangan PPKM. 

"Kita masih di level 3 pada PPKM ini," kata Benyamin Davnie kepada Tribuntangerang.com saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: PKL Hingga Pemilik Warung dan Warteg Bakal Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Khusus Wilayah PPKM Level 3-4

Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 13 September, Waktu Makan di Restoran dan Kafe Ditambah Jadi 60 Menit

Baca juga: Aturan PPKM Level 2 di Kota Tangerang Sesuai dengan Instruksi Mendagri

Kendati masih berada pada PPKM Level 3, kata pria yang akrab disapa Bang Ben, pihaknya telah melakukan sejumlah pelonggaran kebijakan pada kegiatan masyarakat dan ekonomi. 

Seperti, mal diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen pengunjungnya. 

"Beberapa pelonggaran seperti mal boleh 50 persen, makan di tempat waktunya sudah 60 menit kayak begitu saja," ujarnya. 

Sementara pada unit usaha bioskop dan permainan anak masih belum diizinkan untuk beroperasi pada masa perpanjangan PPKM Level 3 ini. 

Begitu juga kegiatan masyarakat berupa olahraga dalam ruangan  belum diizinkan beroperasi pada PPKM Level 3 ini. 

"Bioskop juga masih belum boleh, di Inmendagri tempat hiburan anak-anak yang di mal dan bioskop masih belum diizinkan, olahraga di ruangan tertutup masih belum boleh," kata Benyamin Davnie.