TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 13 September 2021, pemerintah kembali melakukan sejumlah penyesuaian.
Di antaranya, waktu makan bertambah menjadi 60 menit di restoran atau kafe, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Yahya Waloni Ajukan Gugatan Praperadilan, Polri: Nanti Kita Uji di Pengadilan
Pemerintah juga akan membuka 20 tempat wisata di wilayah PPKM level 3 di Jawa-Bali.
Pembukaan tempat wisata tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Serta implementasi platform PeduliLindungi," imbuh penanggung jawab PPKM Jawa-Bali itu.
Baca juga: Jokowi: Covid-19 Tidak Mungkin Hilang Total, Selalu Mengintip, Begitu Lengah Bisa Naik Lagi
Sepekan ke depan, lanjut Luhut, aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan di tempat wisata di wilayah yang menerapkan PPKM level 2 di Jawa-Bali.
Berikut ini daftar lengkap daerah yang menerapkan PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 13 September 2021:
1. DKI Jakarta
Level 3
- Kota Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara