Kebakaran

Komnas HAM: Jangan Sampai Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tetap Bersatus Napi Saat Dimakamkan

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, pemulihan status sangat penting bagi para korban meninggal dalam kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) lalu.

"Dari empat yang teridentifikasi melalui sidik jari dan rekam medis," ujar Rusdi.

Dengan begitu, dari 44 jenazah korban kebakaran, delapan jenazah sudah bisa diindetifikasi tim DVI RS Polri.

Empat jenazah ini akan diserahkan ke Lapas Tangerang, karena nantinya pihak lapas yang bakal menyerahkan jenazah kepada keluarga.

Baca juga: Diduga Gelapkan Aset Saat Jabat Ketua Kwarnas, Adhyaksa Dault Dilaporkan ke Bareskrim

"Tentunya yang telah teridentifikasi, tim akan berkoordinasi dengan lapas, kita serahkan ke lapas."

"Tentunya dari lapas sendiri nanti yang akan menyerahkan kekeluarga," jelasnya.

Berikut ini daftar nama korban meninggal yang sudah teridentifikasi:

Kamis (9/9/2021)

1. Hadiyanto bin Ramli, warga Jalan Lontar IV Nomor 44 RT 13 RW 04 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja, Jakarta Utara. (Meninggal di RSUD Kabupaten Tangerang);

2. Adam Maulana bin Yusuf Hendra, warga Kampung Cipeusing RT 03 RW 05 Kelurahan Cimerang, Kecamatan Purbaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Meninggal di RSUD Kabupaten Tangerang);

3. Timothy Jaya bin Siswanto, warga Jalan Sabang Nomor 39 Taman Imam Bonjol, Tangerang, Banten. (Meninggal di RSUD Kabupaten Tangerang);

4. Rudhi alas Cangak bin Ong Eng Cue. (Teridentifikasi Tim DVI Polri);

Jumat (10/9/2021)

5. Dian Adi Priana bin Kholil (44). (Teridentifikasi Tim DVI Polri);

6. Kusnadi bin Rauf (44). (Teridentifikasi Tim DVI Polri);

7. Bustanil Arifin bin Arwani (50). (Teridentifikasi Tim DVI Polri);

Halaman
1234