TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Remaja Anak Baru Gede (ABG) di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Sumsel) bikin heboh warga sekitar.
Pasalnya, hanya dalam kurun waktu dua jam, remaja berinisial S (17) menikahi dua gadis SMA tinggal di desa yang sama.
Bahkan, keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
Sedangkan istrinya masing-masing berinisial A (17) dan SS (17).
S menikahi dua gadis ini pada hari yang sama.
Acara akad nikah digelar di Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kepala Desa Karang Anyar, Amir Wahid, membenarkan kejadian ini.
Ia mengatakan, acara akad nikah digelar pada Jumat (10/9/2021) lalu.
"Iya benar," kata Amir dikutip dari Sripoku, Selasa (14/9/2021).
Kesaksian yang sama dibenarkan oleh perangkat desa lain bernama Wildan Hakim.
Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Karang Anyar itu mengatakan, jarak antara akad nikah satu dengan lainnya hanya berjarak beberapa jam saja.
Akad nikah pertama antara S dan A dilaksanakan di rumah A, sekira pukul 13.00 waktu setempat.
Selanjutnya, akad nikah kedua antara S dan SS berlangsung di rumah SS, sekira pukul 15.00 waktu setempat.
"Nikah yang pertama tadi siang habis waktu salat Jumat, sekitar jam satu lah, nikahnya biasa-biasa saja."
"Nah yang buat hebohnya itu, jam tiga, dia (S) nikah lagi," kata Wildan, dikutip dari Sripoku.
Wildan melanjutkan ceritanya, pesta pernikahan rencananya akan digelar pada Februari 2022.
Saling kenal
Ketua Badan Permusyawaratan Desa Karang Anyar, Aan membeberkan fakta lainnya.
Ia membeberkan, antara A dan SS saling kenal.
Bahkan keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan.
"Sebenarnya dua gadis ini masih keluarga dekat, kakeknya berdua beradik (bersaudara). Mereka pacaran semua," kata Aan, dikutip dari Sripoku.
Aan mengungkapkan, pengantin pria memberikan mahar kepada kedua gadis yang dinikahinya itu masing-masing 1 suku emas dan ada permintaan lain dari keluarga kedua gadis.
Pengantin pria dikabarkan belum memiliki pekerjaan tetap.
Sementara dua gadis diketahui adalah pelajar SMA yang berbeda di Kecamatan Rupit.
"Kalau dua gadis itu masih sekolah semua. Kalau yang prianya tidak sekolah lagi, kerjanya ikut orangtuanya, ikut panen sawit, ikut menyadap karet," kata Aan.
Respons Kemenag Kanwil Sumsel
Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumsel memberikan respons pernikahan yang menghebohkan warga Desa Karang Anyar itu.
Kasubag Humas Kemenag Kanwil Sumsel, Saefudin Latief menyebut, pernikahan itu menyalahi ketentuan.
"Ya kalau menurut regulasi undang-undang, yang mau melangsungkan pernikahan usianya minimal 19 tahun," katanya, dikutip dari Sripoku.
Dia menjelaskan, bila pengantin tersebut sudah mendapatkan dispensasi, maka pernikahan itu bisa saja dilaksanakan.
Lembaga yang berhak mengeluarkan dispensasi pernikahan tersebut adalah Pengadilan Agama.
"Pernikahan itu mungkin saja bisa dilangsungkan dengan alasan-alasan tertentu, dengan mengusulkan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama," imbuh Saefudin.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
Dia memberikan imbauan kepada masyarakat, alangkah baiknya jika ingin melangsungkan pernikahan harus tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Sebab kata dia, sebuah peristiwa pernikahan tentu harus mengacu kepada Undang-Undang Perkawinan, tentang usia, serta bagaimana tata cara dan sebagainya.
"Itu sudah jelas diatur, dan pernikahan itu kan tercatat di KUA, jangan sampai melaksanakan pernikahan yang tidak tercatat," katanya.
Saefudin menerangkan apabila pernikahan tidak tercatat di KUA, maka akan berdampak pada istri dan anaknya di kemudian hari.
"Nanti kasihan sama anaknya, kasihan sama wanitanya juga, karena tidak ada lima item risiko bagi wanita dan anaknya nanti," terangnya.
Menurut Saefudin, pernikahan antara seorang pria dengan dua gadis tersebut tidaklah menjadi suatu permasalahan asal semua prosesi tetap mengikuti peraturan yang ada.
"Tidak apa-apa, tidak masalah, kalau yang bersangkutan sama-sama menginginkan ya diperbolehkan saja asal tidak ada paksaan dan lain sebagainya," kata dia.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Sripoku.com/Rahmat)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Remaja 17 Tahun di Sumsel Nikahi 2 Siswi SMA di Desanya, Prosesi Akad Hanya Berjarak 2 Jam.
Penulis: Endra Kurniawan