TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG SELATAN- Fajar Umbara bakal naik banding setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang Selatan.
Fajar Umbara dijatuhi hukuman penjara 2 tahun karena terbukti bersalah atas tindak penganiayaan terhadap anak Yuyun Sukawati.
Pengacara Boy Sulimas, kuasa hukum Fajar Umbara, mengatakan, kliennya masih mempertimbangkan kemungkinan naik banding ke pengadilan tinggi.
Boy Sulimas mengaku bahwa sejak awal yakin Fajar Umbara tidak melakukan tindak penganiayaan atau sengaja memukul putra Yuyun Sukawati.
"Kami coba diskusikan dulu dengan klien kami, Fajar, karena dari awal kami yakin bahwa bukanlah Fajar yang melakukan itu, ditanggal itu, di tangan itu," ujar Boy Sulimas di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Fajar Umbara Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan Anak, Yuyun Sukawati Tidak Puas
Baca juga: Fajar Umbara Dituntut 4 Tahun Penjara Siap Ajukan Pledoi Kasus KDRT terhadap Yuyun Sukawati
"Fajar juga kooperatif ya, kita tetap diskusi ya apakah akan melakukan banding karena masih ada tujuh hari pikir-pikir," ujarnya.
Dia berharap, vonis satu tahun penjara untuk Fajar Umbara.
Alasannya, kliennya itu tak mengelak soal percekcokan dengan Yuyun Sukawati.
"Fajar kan memang mengakui adanya proses cekcok itu, cekcok ringan lah ya," ujarnya.
Menurut dia, Fajar tak mengaku melakukan tindakan penganiayaan terhadap putra semata wayang Yuyun Sukawati ketika sedang berselisih .
Sebelumnya, Yuyun Sukawati melaporkan Fajar Umbara atas tudingan tindak penganiayaan terhadap anaknya.
Pemain sinetron Jin dan Jun mengatakan, cedera di tangan putranya disebabkan karena tindak kekerasan yang dilakukan Fajar Umbara.
Baca juga: Jonathan Frizzy Tetap Seatap dengan Dhena Devanka saat Proses Perceraian, Ini Alasannya
Baca juga: Raiden Soedjono No Comment Soal Perceraiannya dengan Tyas Mirasih
Tidak adil
Vonis yang dijatuhkan dua tahun penjara dianggap tidak adil oleh terdakwa kasus penganiayaan anak, Fajar Umbara.
Boy Sulimas mengatakan, kliennya melakukan pembelaan diri bahwa luka di tangan putra Yuyun itu sudah ada sejak seminggu sebelum percekcokan Fajar Umbara dengan Yuyun.
Fajar juga tidak mengaku telah membenturkan tangan anak Yuyun ke tembok secara sengaja.
"Katanya sih nggak adil ya, karena luka tangan itu sudah terjadi satu minggu sebelum kejadian perkelahian," kata Boy Sulimas.
"Itu (pengakuan Fajar) tidak ada tangannya dibenturkan ke tembok," tuturnya.
Baca juga: Hari ini, Ayu Ting Ting Datangi Polda Metro Jaya Terkait Akun Hatters, Ini Dia Komentarnya
Baca juga: Jenita Janet Mendadak Jadi Peternak Gara-gara Dapat Hadiah Sapi dan Kandangnya dari Sang Suami
Boy mengatakan bahwa hal yang memberatkan Fajar Umbara sehingga mendapat vonis dua tahun karena terbukti dalam persidangan melakukan penganiayaan terhadap anak.
"Ya karena ini anak di bawah umur, kemudian ada unsur kekerasan, tapi Fajar sendiri kan belum pernah dipidana sebelumnya," ucap Boy.
Dia juga menjelaskan, ketika terjadi percekcokan dengan Yuyun, kakak Anggy Umbara itu refleks membela diri ketika rambutnya ditarik.
"Dia bilang refleks aja saat itu sedang ribut sama istrinya terus anak tirinya ikut terlibat di situ," ujar Boy.
Vonis majelis hakim yang dijatuhkan pada Fajar Umbara lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4.5 tahun hukuman penjara.