Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, 95 persen data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak akurat.
Angka tersebut diperoleh lewat pemeriksaan terhadap 1.665 LHKPN selama periode 2018-2020.
Namun, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan tidak merinci posisi atau institusi para pejabat tersebut.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 7 September 2021: Suntikan Pertama 68.208.588, Dosis Kedua 39.165.980
"Berita buruknya di samping kecepatan verifikasi ini, ternyata 95 persen LHKPN yang kita lakukan pemeriksaan."
"Detail terhadap kebenaran isinya itu 95 persen memang tidak akurat secara umum," ungkap Pahala dalam webinar bertajuk 'Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat', yang disiarkan saluran YouTube KPK, Selasa (7/9/2021).
Pahala mengatakan, masih banyak harta yang disembunyikan oleh pejabat.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 7 September 2021: Suntikan Pertama 68.208.588, Dosis Kedua 39.165.980
Harta yang disembunyikan biasanya berupa tanah, bangunan, rekening bank, dan investasi.
Pahala bilang, hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi KPK.
Lembaga antirasuah harus lebih jeli menelusuri aset para pejabat, untuk mencegah adanya penyembunyian harta.
Baca juga: Ketua KPK Tegaskan LHKPN Wajib Diserahkan Tiap Tahun, DPRD DKI Jakarta Masuk 5 Besar Terburuk
Kata Pahala, salah satu cara penelusuran dengan menggandeng pihak bank.
Dengan begitu, KPK bisa memastikan aliran dana pasti dari pejabat untuk disandingkan dengan LHKPN-nya.
"Mekanisme pemeriksaan ini membuat kita lebih aktif ke beberapa stakeholder untuk melakukan cek."
Baca juga: Harta Kekayaan Anggota DPR Paling Tinggi Dibanding Penyelenggara Negara Lain, Rata-rata Rp 23 Miliar
"Bahwa yang namanya 'A' dengan keluarga istrinya ini, anaknya yang sudah dewasa ini, apakah punya rekening di bank."
"Nanti otomatis semua bank yang punya rekening Itu akan melaporkan lengkap dengan isinya," jelas Pahala.
Komisi Antikorupsi berharap pejabat negara di Indonesia tidak menyembunyikan kekayaannya.
KPK berharap pengisian LHKPN dilakukan dengan jujur untuk mencegah tindakan korupsi di Indonesia. (Ilham Rian Pratama)