TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan pagu anggaran Rp 86,2 triliun untuk Pemilu 2024.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai, angka itu terlalu tinggi.
Karena itu, Tito mendorong KPU melakukan efisiensi anggaran.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Banda Aceh
"Kemarin (saya) membaca di media pengajuan Rp 86 triliun."
"Jujur saja, kami perlu melakukan exercise dan betul-betul melihat detail satu per satu angka tersebut."
"Karena lompatannya terlalu tinggi," kata Tito saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parelemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: DAFTAR Lengkap 57 Pegawai KPK yang Bakal Diberhentikan pada 30 September 2021
Tito menjelaskan, lompatan tersebut yakni menengok anggaran penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
Pada Pemilu 2014 sekitar Rp 16 triliun, dan Pemilu 2019 sekitar Rp 27 triliun.
Tito pun mendorong usulan anggaran itu ditekan.
Baca juga: 56 Pegawai KPK yang Diberhentikan Bakal Lakukan Perlawanan Hukum Usai Terima SK
Apalagi, negara saat ini tengah memulihkan perekonomian akibat terdampak pandemi Covid-19.
"Di saat kita sedang memerlukan biaya yang tidak sedikit untuk memulihkan ekonomi nasional."
"Apalagi tahapannya kalau di 2022 dimulai, ini harus kita pertimbangkan betul," ucap Tito.
Baca juga: Kemenkes: Penanganan Covid-19 Indonesia Salah Satu yang Terbaik di Dunia
Sebelumnya, KPU mengajukan total pagu anggaran Rp 86,2 triliun untuk Pemilu 2024.
Anggaran yang disiapkan dari 2021 itu digunakan untuk konsolidasi demokrasi, operasional, dan non-operasional.
Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Epidemiolog: Kajian Terakhir, Pandemi Covid-19 Bisa Berlangsung Sampai 2025
Lalu, KPU mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp 26,2 triliun yang dianggarkan mulai 2023-2025, untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Dana berasal dari hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
KPU Usulkan Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengusulkan pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar pada 21 Februari.
Usulan itu disampaikan Ilham dalam webinar nasional bertopik 'Roadmap Pemilu 2024', Kamis (17/6/2021).
“Saya sampaikan ini masih belum ditetapkan sama sekali ini."
Baca juga: Disuntik Vaksin Nusantara, Adian Napitupulu: Ketampanan Tidak Berkurang Sama Sekali
"Ini belum diketok dan belum final."
"Ini adalah perhitungan KPU RI dalam menghitung persiapan-persiapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada ke depannya,” ujar Ilham.
“Kami mengusulkan dilaksanakan pada 21 Februari 2024,” jelasnya.
Baca juga: JPU Sebut Julukan Imam Besar Isapan Jempol, Rizieq Shihab: Hati-hati, Jangan Menantang Para Pecinta
Pertimbangan pertama adalah memberikan waktu yang memadai antara penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu, dengan jadwal pencalonan pemilihan (Pilkada).
“Jadi salah satu syarat pencalonan pemilihan atau pilkada adalah hasil pemilu 2024."
"Nah, kalau kita buat pada April 2024, seperti biasanya kira lakukan di tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019, maka ini berimplikasi kepada adanya kekosongan untuk hasil pemilu 2024,” jelasnya.
Baca juga: Anggota Hingga Staf Terpapar Covid-19, Komisi VIII DPR Lakukan Lockdown, Rapat Digelar Virtual
Kedua, lanjutnya, memperhatikan beban kerja badan ad hoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pilkada.
Ketiga, agar hari pemungutan suara tidak bertepatan dengan kegiatan keagamaan (Bulan Ramadan).
Pertimbangan terakhir, rekapitulasi perhitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan atau Idulfitri.
Baca juga: Gabung Partai NasDem, Sutiyoso Langsung Jadi Anggota Dewan Pertimbangan
“Kita upayakan tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan Idulfitri.”
“Nah, ini menjadi catatan kenapa kita ingin adakan pada Bulan Februari 2024,” jelasnya.
Baru Konsinyasi
Ketua KPU Ilham Saputra menegaskan, sejumlah poin kesepakatan soal jadwal Pemilu dan Pilkada 2024, masih sebatas hasil rapat konsinyasi antara KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DPR.
Konsinyasi adalah forum rapat bersama para pihak yang punya tujuan menyiapkan perencanaan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
"Terkait beredarnya informasi mengenai beberapa poin kesepakatan yang beredar luas."
Baca juga: Bantah Bikin Daftar Pegawai KPK yang Harus Diwaspadai, Firli Bahuri Mengaku Tak Punya Kepentingan
"Perlu kami sampaikan bahwa kesepakatan tersebut baru merupakan hasil rapat konsinyering antara KPU, Bawaslu, Pemerintah (Kemendagri), dan DPR (Komisi II)," kata Ilham lewat keterangan tertulis, Sabtu (5/6/2021).
Ilham menyatakan, kesepakatan soal jadwal pesta demokrasi yang beredar luas tersebut adalah hasil dari konsinyasi pertama dari rencana beberapa kali gelaran rapat, alias belum final.
Kata dia, keputusan KPU secara resmi berdasarkan rapat pleno KPU.
Baca juga: Buruh Bangunan Tewas Ditembak OTK di Papua, Aparat Sempat Diberondong Tembkan Saat Evakuasi Korban
Hasil rapat pleno itu selanjutnya dikonsultasikan kepada pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada serta Pemilu 2024.
"Poin-poin kesepakatan di atas merupakan kesepakatan awal."
"Pada forum itulah KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye, dan lain - lain," jelasnya. (Chaerul Umam)