TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya menunggu putusan hukum tetap terkait nasib Alex Noerdin, anggota DPR Fraksi Partai Golkar.
Eks Gubernur Sumatera Selatan itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
"Kami akan mengambil sikap sesuai dengan keputusan hukum yang final," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Muhammad Kece Dianiaya Tahanan Lain, Polri Bakal Evaluasi Pengawasan di Rutan Bareskrim
DPR, kata Habiburokhman, akan menghormati proses hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Agung itu.
Dia memastikan MKD tidak akan mengintervensi proses hukum tersebut.
"Kami menghormat proses hukum di kejaksaan, dan pastikan tidak akan mengintervensi," ujarnya.
Masih Kaget, Partai Golkar Belum Pikirkan Nasib Alex Noerdin di DPR
Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Lantas, bagaimana status keanggotaan mantan Gubernur Sumatera Selatan itu di DPR?
"Kalau dalam undang-undang kan jelas sampai berkekuatan hukum tetap atau yang bersangkutan mengundurkan diri," kata Sekretaris Partai Golkar DPR Adies Kadir kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Banda Aceh
Adies menyatakan, Partai Golkar akan terus memantau dan mendalami perkembangan kasus yang menjerat Alex Noerdin, sebelum nantinya memutuskan langkah-langkah lebih terkait status Alex Noerdin di DPR.
"Jadi kami akan memantau, melihat dulu, karena ini kan tiba-tiba, cukup mengagetkan kami di Golkar."
"Tentu kami ingin mendalami lebih dalam dulu sejauh apa kasus tersebut sebelum ambil langkah-langkah lebih lanjut," tutur Adies.S
Siap Kasih Bantuan Hukum
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, periode 2010-2019.