MKD DPR Bakal Ambil Sikap Terhadap Alex Noerdin Seteah Ada Putusan Hukum Tetap

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditahan penyidik Kejaksaan Agung, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, periode 2010-2019.

AYH menjabat Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sejak 2009, sekaligus merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan alokasi membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd Pasific Oil and Gas Ltd, dan Jambi Merang.

Baca juga: Tito Karnavian Usul Pemungutan Suara Pemilu 2024 Digelar pada Bulan April Atau Mei, Ini Alasannya

Pembelian gas bumi sebesar 15 MMSCFD, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel pada 2010.

"Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel)," jelas Leonard.

Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN).

Baca juga: KPU Usul Masa Kampanye Pemilu 2024 Digelar Selama 7 Bulan Agar Distribusi Logistik Lancar

Leo menyebut PDPDE Sumsel membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel, dan 85 persen untuk PT DKLN.

Akibat penyimpangan itu, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan adalah 30.194.452.79 dolar AS.

Kerugian berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Baca juga: Jokowi: Kita Harus Mulai Belajar Hidup Berdampingan dengan Covid-19 karena Tidak akan Hilang Total

"Selain itu sebesar USD 63.750,00 dan Rp 2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel," jelas Leonard.

CISS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan AYH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 8 September 2021 hingga 27 September 2021.

Baca juga: BNPT Ungkap Kelompok Garis Keras di Indonesia Alihkan Dukungan dari ISIS ke Taliban

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juga, pasal 3 dan 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kepala BNPT: Jangan Jadikan Taliban Role Model

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik masih mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lainnya, yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010 – 2019. (Chaerul Umam)