TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya menunggu putusan hukum tetap terkait nasib Alex Noerdin, anggota DPR Fraksi Partai Golkar.
Eks Gubernur Sumatera Selatan itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
"Kami akan mengambil sikap sesuai dengan keputusan hukum yang final," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Muhammad Kece Dianiaya Tahanan Lain, Polri Bakal Evaluasi Pengawasan di Rutan Bareskrim
DPR, kata Habiburokhman, akan menghormati proses hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Agung itu.
Dia memastikan MKD tidak akan mengintervensi proses hukum tersebut.
"Kami menghormat proses hukum di kejaksaan, dan pastikan tidak akan mengintervensi," ujarnya.
Masih Kaget, Partai Golkar Belum Pikirkan Nasib Alex Noerdin di DPR
Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Lantas, bagaimana status keanggotaan mantan Gubernur Sumatera Selatan itu di DPR?
"Kalau dalam undang-undang kan jelas sampai berkekuatan hukum tetap atau yang bersangkutan mengundurkan diri," kata Sekretaris Partai Golkar DPR Adies Kadir kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Banda Aceh
Adies menyatakan, Partai Golkar akan terus memantau dan mendalami perkembangan kasus yang menjerat Alex Noerdin, sebelum nantinya memutuskan langkah-langkah lebih terkait status Alex Noerdin di DPR.
"Jadi kami akan memantau, melihat dulu, karena ini kan tiba-tiba, cukup mengagetkan kami di Golkar."
"Tentu kami ingin mendalami lebih dalam dulu sejauh apa kasus tersebut sebelum ambil langkah-langkah lebih lanjut," tutur Adies.S
Siap Kasih Bantuan Hukum
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, periode 2010-2019.
Partai Golkar mengaku prihatin atas penetapan anggota DPR Fraksi Partai Golkar itu sebagai tersangka.
"Kami Fraksi Partai Golkar prihatin terjadi hal tersebut."
Baca juga: Ini Peran Alex Noerdin dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Ditahan di Rutan KPK
"Karena ini sudah dalam penanganan hukum oleh Kejaksaan Agung."
"Jadi kami akan memantau perkembagnannya," kata Sekretaris Partai Golkar DPR Adies Kadir, kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Adies menyatakan, Partai Golkar siap memberikan bantuan hukum, jika diminta oleh pihak Alex Noerdin.
Baca juga: Bakal Diberhentikan pada 30 September 2021, Ketua Wadah Pegawai KPK Kemasi Barang
"Tentunya Partai Golkar apabila yang bersangkutan ingin didampingi oleh penasihat hukum, kami kan ada Bakumham."
"Kami siap untuk dampingi beliau hadapi jalannya penyelidikan dan penyidikan, bahkan sampai di pengadilan," ujar Ketua Mahkamah Partai Golkar itu.
Berperan Minta Alokasi
Kejaksaan Agung mengungkapkan peran mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, dalam dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, Alex Noerdin diduga meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.
"Tersangka AN (Alex Noerdin) menyetujui dilakukannya kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN)."
Baca juga: KPK Gelar OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan, yang Terciduk Diperiksa Intensif
"Membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," kata Leo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Namun demikian, Leo tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal nominal uang yang diterima oleh Alex Noerdin dalam kasus tersebut.
Yang jelas, kasus ini masih dalam terus dilakukan pendalaman.
Baca juga: KPU Ajukan Anggaran Rp 86,2 Triliun untuk Pemilu 2024, Mendagri: Lompatannya Terlalu Tinggi
Sementara, lanjut Leo, peran tersangka eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang diduga mendapatkan pembayaran yang tidak sah atas kasus tersebut.
"Peran tersangka MM, MM itu selaku Direktur PT DKLN, dan juga merangkap komisaris utama PDPDE gas, serta menjabat selaku Direktur PDPDE Gas."
"Tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah merupakan fee marketing dari PDPDE gas," terangnya.
Ditahan di Rutan KPK
Kejaksaan Agung memutuskan menahan Alex usai ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Alex, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, ada satu orang lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dia adalah Eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikkan status dari saksi ke tersangka atas nama AN selaku mantan Gubernur Sumsel."
"Dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas,” kata Leo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/9/2021).
Leo menjelaskan, Alex Noerdin dan Muddai Madang telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 5 Oktober 2021.
Keduanya akan ditahan di dua tempat terpisah.
Alex Noerdin akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK, dan tersangka Muddai Madang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Para tersangka dilakukan penahanan secara kooperatif,” cetus Leo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.
Baca juga: Epidemiolog: Kajian Terakhir, Pandemi Covid-19 Bisa Berlangsung Sampai 2025
"Kedua tersangka yaitu CISS dan AYH," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Rabu (8/9/2021).
CISS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 8 September 2021.
Dalam kasus ini, dia menjabat Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Turun 30 Persen, Angka Kematian Berkurang 23 Persen
Sedangkan AYH ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 pada 8 September 2021.
AYH menjabat Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sejak 2009, sekaligus merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan alokasi membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd Pasific Oil and Gas Ltd, dan Jambi Merang.
Baca juga: Tito Karnavian Usul Pemungutan Suara Pemilu 2024 Digelar pada Bulan April Atau Mei, Ini Alasannya
Pembelian gas bumi sebesar 15 MMSCFD, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel pada 2010.
"Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel)," jelas Leonard.
Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN).
Baca juga: KPU Usul Masa Kampanye Pemilu 2024 Digelar Selama 7 Bulan Agar Distribusi Logistik Lancar
Leo menyebut PDPDE Sumsel membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel, dan 85 persen untuk PT DKLN.
Akibat penyimpangan itu, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan adalah 30.194.452.79 dolar AS.
Kerugian berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
Baca juga: Jokowi: Kita Harus Mulai Belajar Hidup Berdampingan dengan Covid-19 karena Tidak akan Hilang Total
"Selain itu sebesar USD 63.750,00 dan Rp 2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel," jelas Leonard.
CISS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan AYH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 8 September 2021 hingga 27 September 2021.
Baca juga: BNPT Ungkap Kelompok Garis Keras di Indonesia Alihkan Dukungan dari ISIS ke Taliban
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Juga, pasal 3 dan 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kepala BNPT: Jangan Jadikan Taliban Role Model
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik masih mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lainnya, yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010 – 2019. (Chaerul Umam)