Saat waktu menunjukkan dini hari, para pelaku mulai beroperasi mengitari sejumlah ruas jalan di kawasan Bintaro.
Menurutnya, komplotan tersebut menargetkan korban secara acak dengan melihat kondisi dan situasi ruas jalan.
"Jadi kumpul-kumpul dulu ketemu di salah satu rumah temannya dan mengajak melakukan tindakan tersebut. Korban random saja, cuman untuk waktunya sekitar jam 2 dini hari," ujarnya.
Atas aksinya tersebut para tersangka dijerat pasal 365 KUHP dan 170 KUHP. Ancaman hukumannya kurungan maksimal 12 tahun penjara.