DAFTAR Lengkap Hari Libur Nasional Tahun 2022, Cuti Bersama Menyusul Lihat Perkembangan Pandemi

Editor: Yaspen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

- 17 Agustus:

Hari Kemerdekaan RI

- 8 Oktober:

Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember:

Hari Raya Natal.

Baca juga: Sulitnya Memburu Teroris MIT Poso, Polri: Lokasinya Bergunung-gunung, Oksigen Terbatas

Pemerintah belum menetapkan cuti bersama tahun 2022.

Muhadjir mengatakan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian, sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.

"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Polri Janji Ajak Diskusi Empat Teroris MIT Poso Jika Mau Turun Gunung Menyerahkan Diri

Pemerintah Indonesia, kata Muhadjir, memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," jelas Muhadjir. (Fahdi Fahlevi)