TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pidana 4 bulan 15 hari penjara kepada terdakwa Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, atas kasus kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal.
Hakim menyatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan senjata api dan amunisi.
"Mengadili, bahwa terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana."
Baca juga: TB Hasanuddin: Tak Senang dengan Cina, Ada Kelompok Inginkan Indonesia Gabung Aukus, Jadi Aukusi
"Turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi sebagaimana didakwaan dalam dakwaan kesatu," kata hakim membaca amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," sambungnya.
Hakim menyatakan mantan Kepala Staf Kostrad itu terbukti membeli senjata api dan amunisi secara ilegal seharga Rp 145 juta.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR Tegaskan Tak Ada Aturan Calon Panglima TNI Harus Berdasarkan Giliran Matra
Senjata dan amunisi dibeli lewat Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, dan Irfansyah (Irfan) pada Mei 2018 sampai Juni 2019.
Kivlan Zen dinyatakan bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) UU 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
"Terbukti terdakwa memerintahkan saksi Iwan untuk membeli senjata api."
Baca juga: Muhammad Kece Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte, Polri Bakal Perketat Pengamanan Rutan
"Terdakwa juga menyerahkan uang Rp 145 juta kepada saksi Iwan untuk membeli senjata api."
"Dan Iwan telah mendapatkan satu buah senpi dengan harga Rp 50 juta, dan telah memeproleh 2 senpi laras pendek dan 1 senpi laras panjang," jelas hakim.
Hakim menetapkan barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut, dirampas untuk dimusnahkan.
Baca juga: Bakal Periksa Azis Syamsuddin pada Jumat Keramat? Ini Kata Ketua KPK Firli Bahuri
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim turut mempertimbangkan hal - hal memberatkan dan meringankan dalam penjatuhan putusan kepada Kivlan Zen.
Terkait hal memberatkan putusan, hakim menyatakan Kivlan Zen tidak mengakui perbuatannya secara terus terang.
Perbuatan terdakwa juga dinilai telah meresahkan masyarakat.
Baca juga: Cuti Bersama 2022 untuk ASN akan Ditetapkan oleh KemenPAN-RB, Sektor Swasta Diatur Kemenaker